Kediri, LINGKARWILIS.COM – Salah satu tersangka kasus investasi bodong bisnis madu tawon klanceng, Chrisma Dharma Ardiansyah, yang berdomisili di Desa Kwadungan Kabupaten Kediri ternyata kini terdaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Kediri dari Dapil V yang diusung salah satu partai besar.
Hal itu disampaikan advokat senior dari Surabaya, Muhammad Sholeh yang akrab disapa Cak Sholeh. Kata Cak Sholeh, masuknya Chrisma Dharma Ardiansyah dalam daftar Caleg partai besar di Kabupaten Kediri tidak menjadi alasan yang bersangkutan bisa bebas berkeliaran.
“meski maju sebagai caleg, tersangka investasi bodong madu tawon klanceng ini harus segera ditangkap dan ditahan” tegas Cah Sholeh melalui akun tiktok pribadinya @sholehviral.
Bukan hanya tersangka Chrisma Dharma Ardiansyah, Cak Sholeh juga mendesak Bareskrim Polri segera menangkap satu orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Wahyudi, warga Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang berdomisili di Desa Doko.
Menurut Cak Sholeh, penangkapan para tersangka juga merupakan upaya untuk menyelamatkan uang investor yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“kalau tidak segera ditangkap uangnya bisa segera habis, entah untuk kawin lagi atau judi kita tidak tahu, yang jelas para korban berharap uang mereka segera bisa mereka dapatkan lagi,” tambahnya.
Cak Sholeh juga berharap kasus investasi bodong madu tawon klanceng ini menjadi pelajaran bagi semua masyarakat. Ia berpesan jangan gampang berinvestasi dalam bentuk apapun.
“jangan mudah percaya, cek apakah resmi atau tidak, sudah berjalan bertahun tahun atau tidak, dikhawatirkan itu investasi bodong yang ujung-ujungnya penipuan,” pesannya.
Postingan di akun tiktok Cak Sholeh ini mendapat tanggapan positif termasuk diantaranya mereka yang menjadi korban investasi bisnis madu tawon klanceng ini, salah satuinya pemilik akun @Ririen Wisma.
“Kami salah satu korban dari investasi budidaya madu klanceng koperasi MNS/ NMSI. Kami menagih janji kepada KAPOLRI dan Bareskrim Polri,” komen @Ririen Wisma.
Demikian juga pemilik akun @Oemah Tjantik Budhe Tien, “maturnuwun Cak Sholeh sdh membantu mengangkat kasus kami INVESTASI BODONG Kop. NMS NMSI yg sdh sejak Th 2021 dan sdh ada 1 DPO + 2 TSK Founder Koperasi ditetapkan tp PROSES LANJUTAN msh jalan ditempat,” tulis @Oemah Tjantik Budhe Tien, salah satu korban.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka pada dua pengelola Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang melakukan penipuan bermodus investasi bisnis madu tawon klanceng.
Dua pengelola koperasi itu masing-masing Wahyudi, warga Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri namun berdomisili di Desa Doko dan Chrisma Dharma Ardiansyah yang berdomisili di Desa Kwadungan.
Dihubungi jurnalis Lingkarwilis.com, kemarin, via telepon sampai 2 kali, Wahyudi langsung menolak panggilan tersebut. Demikian juga Chrisma Dharma Ardiansyah, dihubungi lewat panggilan Whatsapp tidak diangkat meski nada berdering.
Untuk diketahui, Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) menjalankan bisnis madu tawon klanceng yang menjanjikan keuntungan berlipat pada mitra anggotanya.
Ribuan mitra koperasi ini awalnya banyak yang mengaku merasakan keuntungan dari investasi yang mereka tanam. Terutama mereka yang berinvestasi dalam jumlah besar hingga mencapai puluhan atau ratusan juta rupiah.
Masalah serius kemudian muncul ketika mitra koperasi yang merupakan investor tidak lagi bisa mencairkan keuntungannya sesuai yang dijanjikan manajemen koperasi.
Kerugian yang timbul akibat gagal bayar oleh manajemen koperasi bahkan diperkirakan antara Rp500 miliar hingga Rp1 triliun dengan jumlah investor yang mencapai ribuan yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Dalam kasus penipuan investasi bodong ini, sebelumnya Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan Anton Hadrianto selaku Direktur Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) sebagai tersangka yang kini berstatus DPO karena melarikan diri.***
Editor : Hadiyin