Pecandu yang direhab memiliki atau menyimpan barang bukti (BB) hanya dibawah 1 gram saja. Tim Assesment Terpadu (TAT) memberikan rekomendasi rehabilitasi terhadap puluhan pecandu tersebut karena tidak semua pecandu bisa diproses untuk menjalani rehabilitasi.
Terkait Tim TAT sendiri, jelas Rose, mereka terdiri dari tim hukum dan tim medis yang mana tim hukum meliputi Penyidik Polres, Penyidik BNNK, Jaksa dari Kejaksaan, serta petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas).
Sedangkan untuk tim medisnya sendiri berasal dari petugas RSUD dr. Iskak. Untuk tim hukum, mereka bertugas untuk melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pecandu tersebut terhadap jaringan pengedar narkoba di Tulungagung atau tidak.
Sedangkan tim medis nantinya bertugas untuk menentukan pecandu itu masuk kategori pecandu ringan, sedang ataupun berat.
“Syarat untuk bisa menjalani rehabilitasi yakni BB dibawah 1 gram dan tidak terlibat jaringan pengedar narkoba termasuk kurir,” jelasnya.
Disinggung terkait penanganan terhadap puluhan pecandu itu, Rose mengungkapkan jika puluhan pecandu tersebut sudah menjalani rehabilitasi secara rawat jalan di RSUD dr. Iskak.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin