Daerah  

Setelah Ditetapkan Tersangka, Mantan Dirut PDAU Nganjuk Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan, Ini Pertimbangannya

Mantan Dirut PDAU Nganjuk Resmi Ditetapkan jadi Tersangka, dan Langsung Dilakukan Penahanan oleh Kejari Nganjuk
DNE, mantan Dirut PDAU Nganjuk saat resmi ditetapkan jadi tersangka, dan dilakukan penahanan oleh oleh Kejari Nganjuk (rio)
Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menjebloskan, DNE (46) mantan Dirut PDAU Kabupaten Nganjuk (Periode Oktober 2021 – Agustus 2023) ke sel tahanan di Rutan Klas II-B Nganjuk, Kamis ( 16/11/2023 ).

Penahanan DNE ini dilakukan menyusul penetapan dia sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2022.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Narendra Putra Swardhana mengatakan, penahanan dilakukan guna menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri.

Berikut Ini Daftar Desa di Kabupaten Kediri yang Diterjang Jalan Tol Kediri – Kertosono

“Tentunya penahanan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif menurut pasal 21 KUHAP, selanjutnya Tersangka DNE dibawa Ke Rutan Klas II-B Nganjuk,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Ia mengatakan sebelum dibawa ke Rutan Klas II-B Nganjuk, DNE didampingi Kuasa Hukumnya menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk.

Kemudian tersangka DNE juga telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh dokter yang memeriksa.

Bawaslu Kota Kediri Antisipasi 3 Hal Saat Kampanye Partai Politik dan Caleg,  Ini Penjelasannya

Diketahui tersangka DNE selama menjabat sebagai Direktur Utama PDAU (Periode Oktober 2021 – Agustus 2023) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Daerah (melanggar hukum materiil).

Tersangka DNE dalam hal menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Nganjuk pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.750.000.000.

Hal tersebut dilakukan dengan cara melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Seharusnya tersangka DNE selaku Dirut PDAU harus membuat SOP (Standart Operasional Prosedur) berupa Peraturan Direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU.

Selanjutnya tersangka DNE dalam hal merealisasikan dana Investasi atau penyertaan modal tersebut tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2022 yang telah dibuat oleh Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini adalah Bupati Nganjuk.***

Reporter : Rio Hermawan

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *