Lingkarwilis.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menggelar sidang gugatan Pemerintah Kabupaten Nganjuk terhadap Koran Memo, Selasa (31/10). Sidang ini merupakan upaya banding Pemerintah Kabupaten Nganjuk terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang memenangkan Koran Memo yang dikelola oleh PT. Memo Kediri Sejahtera.
Agenda sidang perdana antara Pemkab Nganjuk dan Koran Memo di PTUN ini adalah pemeriksaan permohonan keberatan dan jawaban termohon serta tambahan bukti surat para pihak.
Irwan Maftuhin Redpel Koran Memo mengatakan, sidang ini merupakan tindak lanjut dari keberatan Pemkab Nganjuk dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Nganjuk. Setelah putusan Komisi Informasi yang mengabulkan permohonan informasi dari Koran Memo.
“Karena mereka tidak terima dengan putusan tersebut, maka mereka melakukan banding di PTUN,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, pada intinya Pemkab Nganjuk masih ngotot informasi yang diminta statusnya dikecualikan. Sehingga Pemkab Nganjuk masih melakukan upaya banding dan tidak langsung menyerahkan permintaan informasi yang diminta.
Padahal, informasi yang diminta ini merupakan suatu proyek pembangunan yang sudah selesai. Dimana proyek tersebut menggunakan dana APBD yang tentunya bersumber dari masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Nganjuk Gugat Koran Memo
“Sehingga informasi yang diminta telah menjadi milik publik dan boleh diminta dan diketahui oleh publik,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil sidang majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, permohonan informasi yang diajukan oleh Koran Memo dikabulkan seluruhnya. Informasi yang diminta Koran Memo ini terkait pembangunan gedung layanan perpustakaan Nganjuk.
Reporter: Agus S
Editor: Hadiyin