Sidang Tuntutan Penipuan Investasi Madu Klanceng Ditunda, JPU Butuh Waktu Tambahan

Sidang Tuntutan Penipuan Investasi Madu Klanceng Ditunda, JPU Butuh Waktu Tambahan
sidang tuntutan kasus penipuan investasi madu klanceng digelar di Pengadilan Negeri Kediri (ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sidang tuntutan perkara penipuan investasi madu klanceng dengan terdakwa Crisma Dharma Ardiansyah kembali ditunda pada Selasa (17/12/2024). Penundaan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk memaksimalkan penyusunan tuntutan, dengan agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Desember 2024.

Sebelum persidangan dimulai, puluhan korban dari berbagai daerah berkumpul sejak pagi dan menggelar istighosah di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Istighosah ini dilakukan sebagai wujud harapan agar keadilan dapat ditegakkan.

Rofi, salah satu korban asal Blitar yang mengalami kerugian hingga Rp 700 juta, mengungkapkan rasa kecewanya atas penundaan tersebut. Menurutnya, para korban telah mengalami penderitaan fisik dan mental akibat penipuan ini.

Baca juga : Judi Online Marak di Kediri, OJK dan Polres Perketat Langkah Pencegahan

“Istighosah ini adalah harapan kami untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Jika di dunia kami tak mendapatkannya, kami yakin keadilan itu akan datang di akhirat,” tegas Rofi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Artantojati, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya cukup banyak, sehingga pihaknya memerlukan waktu tambahan untuk menyusun tuntutan secara maksimal.

“Agenda hari ini adalah tuntutan. Namun, karena banyaknya saksi yang diperiksa, kami meminta waktu hingga 23 Desember untuk mempersiapkan tuntutan dengan lebih baik,” jelas Sigit.

Fajar, koordinator para korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta, menambahkan bahwa walaupun kecewa, pihaknya menerima penundaan ini dengan lapang dada. Ia berharap proses hukum berjalan cepat dan adil.

Baca juga : Rakerda Kejati Jatim 2024 Digelar di Kediri, Fokus pada Penegakan Hukum Humanis

“Kami sudah siap untuk sidang hari ini, tapi ya mau bagaimana lagi. Semoga ke depan prosesnya lebih cepat dan lebih baik,” ujarnya.

Para korban yang hadir berasal dari berbagai daerah, termasuk Kediri, Jember, Tulungagung, Probolinggo, Nganjuk, Jombang, Trenggalek, Semarang, hingga Palembang. Hal ini menunjukkan luasnya dampak kasus penipuan investasi madu klanceng yang merugikan ratusan korban dari berbagai wilayah.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 23 Desember 2024 diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam memberikan keadilan kepada para korban dan menyelesaikan perkara ini dengan tuntas.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *