Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibekuk Satreskrim Polres Ponorogo, Uang Curian Dipakai Bayar Pinjol dan Foya-foya

Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibekuk, Uang Curian Dipakai Bayar Pinjol dan Foya-foya
Kedua pelaku saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo bersama barang bukti hasil curiannya (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di Ponorogo pada 5 Mei 2025 lalu. Pelaku yang tergabung dalam sindikat lintas provinsi ini diketahui menggunakan hasil curiannya untuk berfoya-foya dan melunasi pinjaman online.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dalam keterangan pers, Selasa (10/6/2026), menyebutkan bahwa dua dari empat pelaku telah berhasil diamankan. Tersangka berinisial RS (47) ditangkap di Bekasi, sementara ABT (54) diamankan di Probolinggo. Sementara dua pelaku lainnya, yang sudah teridentifikasi, masih dalam pengejaran dan diketahui berasal dari wilayah Sumatra.

“Setelah berhasil menggondol uang senilai Rp338 juta milik korban, para pelaku kabur ke Trenggalek. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut dibagi rata, masing-masing mendapatkan sekitar Rp75 juta,” terang Kapolres.

Baca juga : Possi Kabupaten Kediri Kirim 9 Atlet ke Porprov Jatim IX, Bidik 4 Medali Emas

Dari pengakuan para tersangka, lanjutnya, uang hasil kejahatan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membeli emas dan membayar utang pinjol.

“Ada pelaku yang pakai uangnya untuk beli emas, ada juga yang langsung dipakai untuk melunasi pinjaman online dan foya-foya,” jelas Andin.

Sebelum beraksi, sindikat ini terlebih dahulu membuntuti korban yang baru saja keluar dari bank. Aksi pecah kaca kemudian dilakukan di depan rumah kos di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.

Baca juga : GenSobo Farm di Kelurahan Burengan, Kota Kediri, Siap Panen Melon, Jadi Wadah Edukasi Urban Farming

“Korban telah dibuntuti sejak keluar dari bank, dan saat situasi dirasa aman, pelaku ABT langsung memecah kaca mobil korban dan mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp9,6 juta, satu unit ponsel, dan emas seberat 19,5 gram.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Sebelumnya, korban bernama Riko Mahendra (37), warga Kabupaten Madiun, kehilangan uang tunai ratusan juta rupiah akibat aksi kejahatan ini. Peristiwa terjadi saat mobil korban diparkir di Jalan Wibisono, tak lama setelah ia keluar dari bank.***

Reporter : Sony Prasetyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *