Daerah  

Siswa SMP Negeri 3 Kota Kediri Kini Tak Lagi Pakai Motor ke Sekolah

Para pelajar SMP Negeri 3 Kota Kediri kini sudah tidak lagi membawa sepeda motor ke sekolah
Tim Patroli Unit Turjagwali saat patroli di depan SMPN 3 Kota Kediri untuk memastikan para pelajar tidak bawa motor (rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Para pelajar SMP Negeri 3 Kota Kediri  kini sudah tidak lagi membawa sepeda motor ke sekolah setelah adanya tindakan dari pihak kepolisian.

Guru-guru di sekolah tersebut telah sepakat dan memberikan imbauan agar siswa tidak membawa motor, sejalan dengan patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Prasetijo, menyatakan bahwa sejak tindakan pengamanan beberapa motor beberapa hari lalu, siswa-siswi diantar dan dijemput oleh orang tua mereka.

Baca juga : Menyongsong Gelaran Pilkada, KPU Kabupaten Kediri Adakan Doa Lintas Agama, Ini Infonya

Polisi tidak melakukan tilang, tetapi mengumpulkan orang tua dan siswa untuk membuat surat pernyataan agar tidak membawa motor ke sekolah.

Prasetijo juga menegaskan bahwa patroli rutin dilakukan untuk memastikan siswa tidak membawa motor. Tempat parkir di sekitar sekolah juga sudah ditutup, dan warga setempat diminta untuk tidak menerima titipan sepeda motor.

Larangan ini diberlakukan karena para pelajar umumnya masih di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang juga sebagai langkah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

Baca juga : Tingkatkan Peran Posyandu, Kabupaten Kediri Berhasil Turunkan Angka Stunting, Ini Infonya

Polisi akan terus melakukan penindakan di sekolah-sekolah lain di wilayah hukum Polres Kediri Kota jika ditemukan pelanggaran serupa, dengan memberikan sosialisasi dan imbauan terlebih dahulu.

Sebelumnya, polisi telah melakukan sosialisasi kepada guru dan siswa SMPN 3 dan menindak enam pelajar yang kedapatan membawa sepeda motor ke sekolah.

Sepeda motor tersebut dibawa ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota dan dikembalikan setelah orang tua siswa menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Langkah ini merupakan upaya pihak sekolah dan kepolisian untuk memastikan keselamatan siswa serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.***

Reporter : Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *