Daerah  

Soal Gugatan Pemkab Nganjuk pada Koran Memo, Konsultan Teknik Konstruksi : Informasi Pengadaan Barang/jasa Bukan Rahasia

Informasi pengadaan abrnag/jasa menurut konsultan teknik konstruksi di Kabupaten Nganjuk bukan hal rahasia
Hery Endarto konsultan teknik konstruksi di Kabupaten Nganjuk soroti gugatan Pemkab Nganjuk terhadap Koran Memo. (istimewa)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Gugatan Pemkab Nganjuk pada Koran Memo di PTUN Surabaya kembali mendapat sorotan. Kali ini dari konsultan teknik konstruksi di Kabupaten Nganjuk Hery Endarto.

Kata Hery Endarto, obyek perkara sengketa informasi publik antara Koran Memo dengan Pemkab Nganjuk cq. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk adalah terkait permintaan dokumen Kontrak Kerja Konstruksi pada proyek pembangunan Gedung Perpustakaan yang dibiayai oleh keuangan negara melalui APBN Tahun Anggaran 2022 dengan HPS sekitar Rp 9,5 miliar.

Dan juga dana pendamping dari APBD Tahun Anggaran 2022 sekitar Rp 800 juta, dengan nomor kontrak : 041/19/411.319/PPK/2022 tanggal 11 Juli 2022 beserta kontrak Addendum, yang berkontrak sebagai subjek hukum antara PPKom dengan CV. Danurwenda.

Sejumlah Elemen Masyarakat di Kediri Gelar Aksi Bela Palestina, Mengutuk Peperangan yang Menyebabkan Kematian Anak-Anak

Kontrak kerja konstruksi yang bersumber dari keuangan negara tersebut lahir dari proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan perubahan terakhir tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

“Selain peraturan teknis tersebut secara umum ketentuan  kontrak kerja konstruksi disebutkan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan aturan pelaksanaannya yaitu PP 14 Tahun 2021 perubahan dari PP 22 Tahun 2020,” sebut Hery Endarto, Minggu (12/11/2023).

Sedangkan isi dokumen kontrak kerja konstruksi sesuai peraturan di atas terdiri dari kontrak Addendum (bila ada), surat perjanjian, surat penawaran (kuantitas dan harga), SSKK, SSUK, spesifikasi teknik, dan gambar-gambar teknis.

Jatuh dari Sepeda, Pelajar Asal Desa Kunjanglor Kediri Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

Dikatakan, dokumen kontrak kerja konstruksi yang lahir dari proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sumber keuangan negara, baik dari APBN maupun APBD pada prinsipnya bukan dikualifikasikan rahasia negara atau dikecualikan dengan memaknai sebagai dokumen rahasia negara, dikecualikan tapi sangat terbatas.

Misalkan pengadaan bangunan dengan fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh menteri sebagaimana diatur dalam PP 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, contohnya bangunan instalasi keamanan militer/pertahanan atau laboratorium forensik.

“Peraturan LKPP 12 Tahun 2021 juga tidak mengatur tentang kerahasiaan atas dokumen kontrak dari proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Hery.

Hal ini juga dipertegas dalam ranah kewenangan KIP dituangkan dalam peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan informasi Publik, disebutkan dalam pasal 15 ayat 9, diatur lebih jelas mengenai informasi apa saja yang harus dibuka oleh Badan Publik terkait pengadaan barang dan jasa.

Peraturan Komisi Informasi telah memperjelas kewajiban badan publik untuk membuka informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya dokumen kontrak kerja konstruksi yang melalui proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan sumber dana APBN dan / APBD.

“Sehingga Badan Publik tidak menafsirkan informasi pengadaan barang/jasa sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik, ini yang harus diluruskan,” tandasnya.

Oleh karena itu, kontrak kerja konstruksi yang lahir dari pengadaan barang/jasa pemerintah dibuat format baku oleh pemerintah yang diatur dalam peraturan LKPP.

“Sifatnya kontrak tersebut ada percampuran kepentingan private (elemen perdata) ada kepentingan umum (publik) karena melibatkan keuangan negara / pemerintah, ini juga sebagai dasar adanya informasi publik yang harus diberikan kepada publik,” urai Hery Endarto.

Dalam ranah hukum percampuran kontrak kerja konstruksi, mempunyai implikasi elemen keperdataan dan elemen hukum publik, tidak saja mengenai keabsahan dalam pembentukan kontrak, melainkan juga meliputi aspek pelaksanaan maupun penegakan hukum publik.

Baik pertanggungjawaban delik pidana umum dan atau pertanggungjawaban delik pidana khusus tindak pidana korupsi karena adanya unsur keuangan negara.

“Yang menjadi pertanyaaan, mengapa hal itu menjadi sengketa informasi publik ranah non-litigasi (Quasi Yudisial), dan ternyata ada pihak yang tidak memahami dengan melakukan perlawanan putusan komisi informasi sehingga masuk ke ranah litigasi (yudisial),” ujar konsultan teknik konstruksi ini.

Hery menjelaskan, kontrak kerja konstruksi seperti obyek kontrak proyek gedung perpustakaan yang lahir dari proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang nyata-nyata jelas bahwa itu masuk dalam ranah informasi publik yang bukan dikecualikan dengan dikualifikasikan sebagai dokumen rahasia negara.

Hery menduga, sepertinya ada ketakutan dari pihak penyelenggara jasa konstruksi. Jika dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi, selama tidak ada mensrea dan perbuatan nyata (actus-reus) yang melawan hukum, tentunya tidak ada masalah dalam memberikan dokumen yang diperlukan oleh publik, sesuai permohonan yang diajukan dengan prosedur yang benar.

“Sangat disayangkan, upaya perlawanan dapat menjadi melebar ke mana-mana, dapat menjadi pintu masuk delik khusus pidana korupsi,” pungkasnya.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *