LINGKARWILIS.COM – Berita terbaru mengenai biaya pembuatan paspor elektronik (e-paspor) telah menarik perhatian publik, terutama dengan pengumuman kenaikan biaya yang kini mencapai Rp 950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.
Kehadiran paspor elektronik yang menawarkan kemudahan dan keamanan lebih dalam perjalanan internasional, menjadi pilihan banyak warga negara Indonesia yang ingin menjelajahi dunia.
Dengan adanya perubahan biaya pembuatan paspor ini, banyak yang bertanya-tanya tentang proses dan manfaat dari memiliki paspor elektronik.
Melansir dari sejumlah sumber, pemerintah telah secara resmi mengumumkan tarif terbaru untuk pembuatan paspor elektronik.
Kantor Imigrasi Kediri Tolak 19 Permohonan Paspor Karena Indikasi Penyalahgunaan
Harga e-Paspor Naik
Pengumuman ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa biaya untuk membuat paspor mengalami kenaikan.
PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain mengatur tarif paspor, PP Nomor 45 Tahun 2024 juga mencakup tarif untuk visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya.
Beleid ini ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada 18 Oktober 2024 lalu.
3 Inspirasi Resep Ayam Goreng Nikmat Ala Chef Rudy Choirudin, Devina Hermawan dan Martin Praja
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian lengkap tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya :
– Biaya paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal lima tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan.
– Biaya paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal sepuluh tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
– Biaya paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal lima tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
– Paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal sepuluh tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan.
– Layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1.000.000 per permohonan.
– Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 100.000 per permohonan.
– Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
Persiapan Haul ke-32 Gus Miek, Ploso, Mojo, Tenda Sepanjang 600 Meter Mulai Dipasang
Perlu dicatat bahwa saat ini, beberapa kantor Imigrasi tidak menyediakan paspor biasa atau non-elektronik, sehingga pemohon biasanya diarahkan untuk mendaftar pembuatan paspor elektronik.
Sebagai perbandingan, sebelum adanya kenaikan biaya ini, biaya membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun adalah Rp 650.000 sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019.
Berikut adalah rincian tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 atau biaya paspor lama:
– Biaya paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per buku.
– Biaya paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp 650.000 per buku.
– Layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1.000.000 per permohonan.
– SPLP untuk WNI sebesar Rp 100.000 per buku.
– SPLP untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per buku.
Itulah informasi mengenai biaya pembuatan paspor yang mengalami kenaikan. Kalian sudah merencanakan liburan ke luar negeri?
Penulis: Rafika Pungki Wilujeng
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya