Daerah  

Terkait Program PTSL, Kades Semen Menegaskan Biaya yang Menentukan Pokmas, Soal RAB Menurutnya Belum Bisa Dibuatkan    

Warga Semen yang Merasa Jadi Korban Dugaan Pungli Pengurusan Program PTSL Bisa Lapor Ke Polres Kediri Kota
Ilustrasi PTSL, Desa Semen Tarik Rp 700 Ribu
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kepala Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Mat Hasyim akhirnya buka suara terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Ia menegaskan bahwa biaya PTSL sebesar Rp 700 ribu per bidang itu yang menentukan adalah Pokmas dan warga, kepala desa tidak mengetahuinya.
“kalau di desa itu ( biaya PTSL) terserah warga dan pokmas, bukan pemerintah desa yang menentukan,” ujar Mat Hasyim, Senin (11/12/2023).
Namun ketika ditanya rincian penggunaan biaya PTSL sebesar Rp 700 per bidang tersebut Mat Hasyim mengaku belum bisa dibuatkan sekarang.
“mohon maaf, kalau RAB tidak  bisa dibuatkan sekarang, itu saja” katanya.
Pernyataan Mat Hasyim terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang belum bisa dibuat tersebut membingungkan. Sebab sesuai Perbup Nomor 6 Tahun 2020  tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL), RAB harus sudah dibuat sebelumnya oleh Pokmas dan disepakati oleh warga.
Dalam bab  II pasal 9 Perbup Nomor 6 Tahun 2O2O  disebutkan bahwa Pokmas harus menyusun rincian penggunaan biaya yang ditarik dari masyarakat yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sedangkan soal sertifikat Mat Hasyim  mengakui memang masih banyak warga peserta program PTSL di Desa Semen yang belum menerima. Sesuai data yang dia terima, jumlah total peserta program PTSL adalah 1072, sedangkan sertifikat yang sudah jadi dan diserahkan pada pemilik sebanyak  411 buah.
“Ada 661 yang sertifikatnya belum jadi, masih menunggu penyerahan periode ke 2,” lanjutnya.
Lantas, kapan pembagian sertifikat periode ke 2 di Desa Semen ? Mat Hasyim tidak bisa menjawab sebab penerbitan sertifikat menurutnya sudah menjadi wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“berkas-berkas sudah diserahkan di BPN berarti kita bisanya cuma menunggu,” ucap Hasyim.
Untuk diketahui, disebutkan jelas dalam Perbup nomor 6 Tahun 2020 di Pasal 8 ayat 1 bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sebesar Rp 150.OOO. Kalaupun ada tambahan bisa dilakukan asal tidak melebihi standar biaya umum.

Biaya pengurusan PTSL di Desa Semen empat kali jauh lebih mahal daripada ketentuan Perbup. Biaya yang dibebankan pada pemilik tanah adalah Rp 700 ribu.

Bahkan bagi pemilik tanah di Desa Semen yang berdomisili  di luar wilayah Kabupaten Kediri ada tambahan Rp 100 ribu sehingga total menjadi Rp 800 ribu. Ironisnya, biaya  tambahan ini tanpa lebih dulu mendapat persetujuan dari pemilik tanah.

Biaya PTSL di Desa Semen yang jauh dari standar ini juga bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi

Editor : Hadiyin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *