Iptu Mujiatno, Kasi Humas Polres Tulungagung, menjelaskan bahwa ZM adalah seorang pegawai toko komputer Maxindo yang berlokasi di Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Kejadian penggelapan ini terjadi pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada saat itu, rekan kerja ZM menemukan dia sedang mencuri barang, yaitu perangkat penyimpanan atau Solid State Drive (SSD), dari tempat kerjanya. Rekan kerja ZM segera melaporkan perbuatan tersebut kepada pemilik toko.
Mujiatno menjelaskan bahwa ZM tidak dicurigai saat melakukan aksinya karena dia adalah pegawai di toko tersebut. Setelah menerima laporan, pemilik toko memanggil ZM untuk dimintai keterangan terkait laporan dari rekan kerjanya.
Pada awalnya, ZM membantah tuduhan tersebut, tetapi pemilik toko menunjukkan beberapa bukti yang membuatnya tidak bisa mengelak. Akibat tertangkap basah, ZM akhirnya mengakui bahwa dia baru saja mengambil satu unit SSD yang dijual di toko tersebut.
Selain itu, ZM juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama dia melakukan hal tersebut. Sebelumnya, dia juga telah mencuri barang dari toko tersebut.
Berdasarkan pengakuan ZM, setidaknya telah mencuri sekitar enam atau lebih barang, termasuk SSD, HDD, TWS, Power Bank, OTG, Casing External, dan lainnya.
Pemilik toko yang marah atas tindakan ZM kemudian menyerahkannya ke Polres Tulungagung. Mujiatno menyebut bahwa petugas telah melakukan interogasi terhadap ZM yang mengaku melakukan tindakan penggelapan demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Beberapa barang yang dicuri ZM telah dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk dirinya sendiri.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin