Daerah  

Terlibat Penggelapan, Karyawan Toko Komputer di Tulungagung Dibekuk Polisi, Ini Identitasnya

Karyawan Toko Komputer di Tulungagung Digiring ke Polres Tulungagung, Ternyata Ini Masalahnya
ZM (20) saat diamankan di Polres Tulungagung akibat aksinya menggasak barang dagangan di Toko Komputer Maxindo (Humas Polres Tulungagung)
Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang karyawan toko komputer berinisial ZM (20) asal Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin (30/10/2023). Sebab ZM terlibat dalam kasus penggelapan di salah satu toko komputer di Tulungagung.

Iptu Mujiatno, Kasi Humas Polres Tulungagung, menjelaskan bahwa ZM adalah seorang pegawai toko komputer Maxindo yang berlokasi di Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Kejadian penggelapan ini terjadi pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada saat itu, rekan kerja ZM menemukan dia sedang mencuri barang, yaitu perangkat penyimpanan atau Solid State Drive (SSD), dari tempat kerjanya. Rekan kerja ZM segera melaporkan perbuatan tersebut kepada pemilik toko.

Pemkab Tulungagung Surati Kementerian PUPR Menyusul Keluhan Uang Ganti Rugi Tol Kediri – Tulungagung

Mujiatno menjelaskan bahwa ZM tidak dicurigai saat melakukan aksinya karena dia adalah pegawai di toko tersebut. Setelah menerima laporan, pemilik toko memanggil ZM untuk dimintai keterangan terkait laporan dari rekan kerjanya.

Pada awalnya, ZM membantah tuduhan tersebut, tetapi pemilik toko menunjukkan beberapa bukti yang membuatnya tidak bisa mengelak. Akibat tertangkap basah, ZM akhirnya mengakui bahwa dia baru saja mengambil satu unit SSD yang dijual di toko tersebut.
Selain itu, ZM juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama dia melakukan hal tersebut. Sebelumnya, dia juga telah mencuri barang dari toko tersebut.

Pelaku ini sebenarnya bekerja sebagai teknisi untuk memperbaiki komputer konsumen, tetapi saat tidak ada kerjaan, dia diminta untuk membantu pelayanan. Nah saat itulah pelaku bisa menggasak barang di tokonya,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan ZM, setidaknya telah mencuri sekitar enam atau lebih barang, termasuk SSD, HDD, TWS, Power Bank, OTG, Casing External, dan lainnya.

Pemilik toko yang marah atas tindakan ZM kemudian menyerahkannya ke Polres Tulungagung. Mujiatno menyebut bahwa petugas telah melakukan interogasi terhadap ZM yang mengaku melakukan tindakan penggelapan demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Beberapa barang yang dicuri ZM telah dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk dirinya sendiri.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di rutan Polres Tulungagung dan akan dijerat pasal 374 dan atau 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *