PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo kembali menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, Selasa pagi (15/4/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah gerobak dan tenda semi permanen yang ditinggalkan di trotoar dan badan jalan.
Tiga lokasi menjadi sasaran penertiban, yakni Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Suromenggolo, dan Jalan Ir. Juanda. Di kawasan KH Ahmad Dahlan, petugas bahkan membongkar bangunan semi permanen yang berdiri di area terlarang.
“Kami sudah berikan peringatan sejak bulan Ramadan, tapi masih ada yang tidak mengindahkan. Barang dagangan ditinggal begitu saja di ruang publik,” ujar Subiyantoro, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Ponorogo.
Baca juga : Mengenal Getuk Lindri dan Sego Tiwul, Makanan Khas Kediri yang Mendapat Sertifikasi HAKI
Penertiban ini, lanjut Subiyantoro, merupakan bagian dari upaya menjaga kerapian dan estetika kota. Ia menegaskan bahwa arahan dari Bupati Sugiri Sancoko sangat jelas, yakni menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertata, dan nyaman.
Sebelumnya, Senin (14/4/2025), petugas juga menindak sejumlah PKL di Jalan Ir. Juanda. Dua tenda dan empat meja yang mengganggu pejalan kaki ikut diamankan.
“Penertiban akan kami lakukan secara berkala. Ini bukan yang terakhir,” tegasnya.
Subiyantoro mengimbau para pedagang untuk tetap menaati aturan yang berlaku. Mereka diperbolehkan berdagang, namun harus bertanggung jawab menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan barang dagangan di tempat umum setelah selesai berjualan.
Baca juga : Meski Bebas PMK, Vaksinasi Sapi di Kabupaten Kediri Tetap Dilanjutkan
“Silakan mencari nafkah, tapi jangan merusak tatanan kota. Gerobak, tenda, atau peralatan jualan sebaiknya dibawa pulang agar tidak mengganggu pengguna jalan lain,” tutupnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin