Ibnu Imad, Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, melalui Mahdi Widjojo Kusumo SE, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa sampai saat ini posko pengaduan THR belum menerima aduan apapun.
Mahdi menjelaskan bahwa jika ada pengaduan segera masuk, mereka akan melakukan investigasi untuk mengetahui alasan mengapa perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Secara umum, Mahdi menyatakan bahwa jika tidak ada pengaduan terkait keterlambatan atau cicilan pembayaran THR, hal ini dapat diartikan bahwa semua perusahaan memahami tanggung jawab mereka untuk membayar THR kepada karyawan tepat waktu, setidaknya seminggu sebelum Lebaran. Karyawan berhak menerima THR secara penuh sesuai dengan satu kali gaji mereka.
Mahdi menekankan bahwa kewajiban untuk membayar THR tepat waktu perlu menjadi prioritas utama bagi perusahaan agar karyawan dapat merasa lebih sejahtera dan terjaga kestabilan hubungan kerja. Pembayaran THR oleh perusahaan akan terus dimonitor oleh Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk memastikan ketaatan perusahaan terhadap aturan tersebut.***
Editor : Hadiyin