“Jumlah 12 pengajuan cerai itu mulai awal tahun hingga September ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan, Jumat (15/9).
Dia menjelaskan, latar belakang atau penyebab PNS yang mengajukan atau izin cerai itu beraneka jenis. Ada yang karena faktor ekonomi ada pula faktor pihak ketiga alias asmara.
Sebanyak 12 PNS yang mengajukan izin cerai itu tak serta merta disetujui. Pemkab melalui bupati butuh proses untuk menelaah. Apakah cerai menjadi jalan terakhir atau masih bisa dipertahankan.
“Sesuai dengan aturan memang harus mengajukan izin cerai ke kepala daerah. Kepala daerah yang akan memutuskannya,” katanya.
Dari total PNS yang mengajukan izin itu sudah masuk meja bupati. Hasilnya ada 6 yang sudah diizinkan untuk mengakhiri bahtera rumah tangga, 4 pengajuan masih proses dan ada 1 pengajuannya dicabut dan 1 masih proses mediasi.
“Memang ada proses yang harus dilalui. Ada mediasi dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dia menambahkan dalam mediasi biasanya diupayakan kedua belah pihak untuk mengurungkan niat cerai. Pasalnya banyak pertimbangan.
Tetapi ketika sudah tak bisa dimediasi dan bersikukuh, tak bisa berbuat banyak. Selanjutnya ketika surat pengajuan sudah disetujui, berkas digunakan untuk ke tahapan ke pengadilan agama. ***
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Hadiyin