Daerah  

  Tidak Betah Hidup Dengan Pasangan, Belasan PNS di Blitar Pilih Cerai, Salah Satu Alasan Karena Selingkuh

Belasan PNS di Kabupaten Blitar Gagal Bina Rumah Tangga dan Cerai
Belasan PNS di Kabupaten Blitar Gagal Bina Rumah Tangga dan Cerai
Blitar, Lingkarwilis.com  – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Blitar gagal membina rumah tangga. Karena tidak betah hidup dengan pasangannya, para pegawai negeri tersebut memilih mengajukan cerai di Pengadilan Agama (PA)
Surat permohonan cerai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Blitar selama sembilan bulan terakhir pada 2023 ini sebanyak 12. Mereka mengajukan izin untuk cerai guna kelanjutan proses di persidangan.

“Jumlah 12 pengajuan cerai itu mulai awal tahun hingga September ini,” kata Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan, Jumat (15/9).

Dia menjelaskan, latar belakang atau penyebab  PNS yang mengajukan atau izin cerai itu beraneka jenis. Ada yang karena faktor ekonomi ada pula faktor pihak ketiga alias asmara.

Sebanyak 12 PNS yang mengajukan izin cerai itu tak serta merta disetujui. Pemkab melalui bupati butuh proses untuk menelaah. Apakah cerai menjadi jalan terakhir atau masih bisa dipertahankan.

“Sesuai dengan aturan memang harus mengajukan izin cerai ke kepala daerah. Kepala daerah yang akan memutuskannya,” katanya.

Dia menjelaskan, dari total 12 yang mengajukan izin cerai itu ada yang statusnya penggugat ada pula yang tergugat. Dengan rinciannya ada 9 yang tergugat ada pula yang 3 penggugat.

Dari total PNS yang mengajukan izin itu sudah masuk meja bupati.  Hasilnya ada 6 yang sudah diizinkan untuk mengakhiri bahtera rumah tangga, 4 pengajuan masih proses dan ada 1 pengajuannya dicabut dan 1 masih proses mediasi.

“Memang ada proses yang harus dilalui. Ada mediasi dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dia menambahkan dalam mediasi biasanya diupayakan kedua belah pihak untuk mengurungkan niat cerai. Pasalnya banyak pertimbangan.

Tetapi ketika sudah tak bisa dimediasi dan bersikukuh, tak bisa berbuat banyak. Selanjutnya ketika surat pengajuan sudah disetujui, berkas digunakan untuk ke tahapan ke pengadilan agama. ***

Reporter : Abdul Aziz
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *