DLHKP Kota Kediri Ancam Hentikan Usaha Para Pelaku Usaha yang Pakai Plastik Bekas
Awalnya korban berjalan di depan bengkel las pelaku yang hendak membeli es krim. Tiba-tiba pelaku memanggil korban untuk main ke rumahnya.
“pelaku langsung menarik baju korban,” ujar AKBP Anton Prasetyo, saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Selasa (14/11/2023).
Ia menambahkan pelaku memaksa membuka baju dan celana korban. Akan tetapi, korban melakukan perlawanan.
“Pelaku sempat ditendang oleh korban, berteriak marah, sambil melarikan diri. Selanjutnya, korban pulang ke rumah dan bercerita kepada anggota keluarganya,” bebernya.
Warga Tulungagung Pikir pikir Mau Beli Sepeda Listrik, Sebab Tidak Boleh Dikendarai di Jalan Raya
Mendengar pengakuan dari korban, sontak keluarganya tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.
Selain menangkap pelaku petugas Unit PPA Satreskrim Polres Madiun juga menyita beberapa pakaian milik pelaku yang dikenakan ketika melakukan aksinya, serta pakaian milik korban.
“Tersangka berinisial Y telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Oktober 2023, dari penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan P21 dari JPU,” tutup AKBP Anton Prasetyo.***
Reporter : Rio Hermawan/Andik Sukaca
Editor : Hadiyin