lingkarwilis.com – Baliho bergambar bakal capres Ganjar Pranowo, dibredel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk , Selasa (1/8/2023) .
Ketegasan Satpol PP Kabupaten Nganjuk membredel baliho bergambar bakal capres Ganjar Pranowo ini bukti penegakan Perda di Kabupaten Nganjuk tidak tebang pilih.
Pembredelan baligo dan poster atau reklame adalah kegiatan rutin satpol PP Nagnjuk dalam rangka menegakan peraturan daerah (perda).
Penertiban baliho bergambar bakal capres Ganjar Pranowo ini dipimpin langsung Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol-PP Kabupaten Nganjuk Sujito.
Sujito turun langsung memimpin penertiban, 3 baliho di area GOR Bung Karno, 4 baliho di perempatan Begadung serta puluhan banner, spanduk dan pamflet rusak atau kadaluarsa di sepanjang jalan Anjuk Ladang hingga Kecamatan Loceret.
“Penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Tujuannya untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota,” ujar Sujito. Rabu (2/8/2023)
Baliho yang ditertibkan menurut Sujito bukan hanya baliho bergambar bakal capres Ganjar Pranowo, namun juga baliho dan banner lainnya yang sudah lewat masa izin pemasangannya atau sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sementara itu, di hari yang sama Satpol PP Nganjuk juga melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Raya Anjuk Ladang, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Penertiban bangunan liar tersebut dilakukan usai menerima aduan warga.
“Saat kami sidak, memang benar keberadaannya. Bangunan tersebut izinnya diperuntukan untuk jembatan penghubung, namun fakta di lapangan untuk keperluan bangunan berada di atas saluran irigasi sekunder. Ini tentu menyalahi aturan,” ucap Sujito.
Sujito mengungkapkan, dari sidaknya tersebut bangunan liar yang ditertibkan adalah lapak semi permanen milik Nyono.
“Perlu kami garis bawahi, bahwa penertiban bangunan ini bukan berarti melarang warga untuk mencari penghasilan. Sebab pemerintah telah menyediakan berbagai tempat yang bisa dijadikan warga untuk meraup pendapatan guna memenuhi kebutuhan hidup. Seperti foodcourt di Slumbung, Jl. A. Yani,” urai Sujito.
Sebagai tindak lanjut dari penertiban bangunan tersebut, Sujito juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan SDA Provinsi, sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan kawasan setempat.
“Jadi kami akan bersurat kesana. Agar ditindak lebih lanjut,” pungkas Sujito.***
Reporter : Agus Karyono
Editor : Hadiyin