Baliho yang ditertibkan menurut Sujito bukan hanya baliho bergambar bakal capres Ganjar Pranowo, namun juga baliho dan banner lainnya yang sudah lewat masa izin pemasangannya atau sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
“Saat kami sidak, memang benar keberadaannya. Bangunan tersebut izinnya diperuntukan untuk jembatan penghubung, namun fakta di lapangan untuk keperluan bangunan berada di atas saluran irigasi sekunder. Ini tentu menyalahi aturan,” ucap Sujito.
Sujito mengungkapkan, dari sidaknya tersebut bangunan liar yang ditertibkan adalah lapak semi permanen milik Nyono.
“Perlu kami garis bawahi, bahwa penertiban bangunan ini bukan berarti melarang warga untuk mencari penghasilan. Sebab pemerintah telah menyediakan berbagai tempat yang bisa dijadikan warga untuk meraup pendapatan guna memenuhi kebutuhan hidup. Seperti foodcourt di Slumbung, Jl. A. Yani,” urai Sujito.
“Jadi kami akan bersurat kesana. Agar ditindak lebih lanjut,” pungkas Sujito.***