Daerah  

Tukang Sayur Warga Mojoagung Jombang Nyambi Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Akhirnya Ditangkap Polisi

Tukang Sayur Warga Mojoagung Jombang Nyambi Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Akhirnya Ditangkap Polisi
KB alias Kian, ditangkap polisi dalam kasus peredaran sabu-sabu dan pil koplo. (ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo yang dikemas dalam sachet minuman Marimas.

Pelaku berinisial KB atau Kian (23), warga Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. KB memasukkan sabu-sabu ke dalam sachet Marimas dan menyebarkannya di beberapa lokasi.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, tersangka ditangkap 19 Februari lalu setelah sejumlah hari penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Baca juga : Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Kediri Mencapai 429,  Separonya Disebabkan Hamil Duluan

AKP Komar Sasmito menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah beberapa hari penyelidikan oleh kepolisian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka terlibat dalam kegiatan ilegal bersama D, yang saat ini masih buron.

Barang haram itu diperoleh dari seseorang dengan menggunakan sistem penyamaran di bypass Mojoagung.

“Tersangka sehari-harinya berdagang sayur di pasar. Dia mengenal D di pasar tersebut dan diajak untuk terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Komar.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita 1,31 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam 6 paket dan sebanyak 3.591 butir pil dobel L yang terbungkus dalam 60 plastik.

Baca juga : Bupati Kediri, Mas Dhito Sampaikan Duka Mendalam Atas Kematian Santri Ponpes di Kecamatan Mojo

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sebuah timbangan elektrik, uang tunai sejumlah Rp100.000, dan ponsel milik tersangka yang digunakan untuk transaksi.

“Jadi, sabu-sabu dikemas dalam sachet Marimas, sedangkan pil koplo dibungkus dalam plastik. Barang-barang itu disebarkan secara sembarangan di Mojoagung,” jelas Komar.

Menurut Komar, tersangka bersama D sudah 3 kali membeli sabu-sabu dari bandar dengan harga Rp1 juta per gram. Sementara itu, pil dobel L dijual seharga Rp850 ribu per botol yang berisi seribu butir.

“Kemudian, tersangka menjual kembali sabu-sabu seharga Rp1,3 juta per gram dan pil dobel L seharga Rp2.250 ribu per botol. Keuntungan dari penjualan pil koplo inilah yang paling besar,” tambah Komar.

Tersangka mengaku kepada polisi bahwa dia tidak mengetahui siapa pembeli sabu atau pil koplo yang dia edarkan dengan menggunakan sistem penyamaran dan penyebaran acak di Mojoagung. Dia hanya mengaku bahwa dia disuruh oleh D.

“Pembayaran dari pembeli akan ditransfer ke saya, kemudian saya akan mentransfer uang tersebut ke D setelah memotong keuntungan saya,” ujar Komar menirukan pengakuan tersangka saat diinterogasi.

Hasil keuntungan dari kegiatan tersebut, menurut tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga sebagai modal berdagang sayur.

“Pemuda lajang ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambah Komar.***

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *