Daerah  

Uang Kerugian Negara Senilai Rp 135 Dikembalikan Dua Terdakwa Korupsi APBDes di Trenggalek 

Uang Kerugian Negara Senilai Rp 135 Dikembalikan Dua Terdakwa Korupsi APBDes di Trenggalek
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek saat memberikan penjelasan (angga)
Trenggalek,  LINGKARWILIS.COM – Dua terdakwa kasus korupsi APBDes di Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek mengembalikan uang kerugian negara.

Total yang dikembalikan Rp 135 juta, dititipkan ke Kejaksaan Negari Trenggalek (Kejari). Dua terdakwa kasus korupsi itu adalah Sutikno mantan kaur keuangan dan mantan Kades Ngulankulon Rincana Yuliadi.

Terdakwa Sutikno mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 76,5 juta.
Kata Mahfud MD, Praktek Korupsi Era Soeharto dan Era Reformasi Beda, Ini Ulasannya  

Pada tahap penyidikan, Sutikno diketahui juga melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 43,8 juta sehingga uang total yang sudah dia kembalikan sebesar Rp 120 juta.

“Terdakwa Sutikno menitipkan uang Rp 76.500.000 sebagai uang pengganti kerugian negara. Jadi total uang yang dititipkan dan pengembalian uang oleh terdakwa Sutikno mencapai Rp 120.301.250,” kata Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda.

Sedangkan, mantan kades Ngulankulon Rincana Yuliadi masih mengembalikan uang sejumlah Rp 15 juta.

Uang itu dikembalikan ke penyidik dan menjadi barang bukti awal kasus korupsi APBDes yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 211 juta itu.

Dengan kata lain, dua terdakwa kasus korupsi itu telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 135 juta.

“Total uang yang dititipkan dan dikembalikan oleh keduanya sebesar Rp 135.301.250,” imbuhnya.

Kasus korupsi itu sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam kasus itu, kedua terdakwa bakal dilakukan penuntasan secara terpisah.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 211.446.388. Mereka terancam mendekam di hotel prodeo.

“Mereka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya.***

Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *