Daerah  

UMK Kabupaten Kediri Diusulkan Naik 89 ribu, Ini Besarannya

UMK Kabupaten Kediri Diusulkan ke Gubernur Naik
Ibnu Imad Kepala Disnaker Kabupaten Kediri (bakti/
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kediri untuk tahun 2024 diusulkan naik Rp 89 ribu dari tahun 2023 seebsar  Rp 2 juta 243 ribu menjadi Rp 2 juta 332 ribu.
Usulan tersebut sudah disampaikan ke gubernur dan penetapan UMK direncanakan pada Kamis (30/11) mendatang.

Ibnu Imad Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri mengatakan, sebelum diusulkan ke gubernur usulan sudah disampaikan ke Bupati Kediri untuk mendapatkan koreksi.

Soal Proyek RTH Alun-Alun, Manajer Proyek : Vendor Penyedia Jasa Beton Sudah Ditentukan dalam Kontrak Kerja 

“Setelah mendapatkan koreksi dan penyelarasan ataupun persetujuan dari Bupati Kediri maka kami langsung usulkan dan sampaikan ke gubernur Jatim untuk mendapatkan persetujuan, ” jelasnya.

UMK di Kabupaten Kediri perlu dinaikkan karena kebutuhan hidup di Kabupaten Kediri meningkat setiap tahunnya.

“wajar jika UMK setiap tahun naik,” lanjutnya.

” Kami juga akan pantau jika ada perusahaan di Kabupaten Kediri yang tidak naikkan UMK padahal lainnya ikut naik. Pasti ada sanksi bagi mereka,” imbuhnya.***

Reporter Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *