Kediri, LINGKARWILIS.COM – Rapat pleno yang membahas penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri untuk tahun 2025 digelar pada Rabu (11/12) di Faze Hotel, Doko. Rapat ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri, Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha. Dalam rapat tersebut, UMK Kabupaten Kediri diusulkan naik menjadi Rp 2.492.811.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, menyampaikan bahwa nilai UMK tahun 2024 adalah Rp 2.340.668. Usulan kenaikan sebesar 6,5% akan membuat UMK tahun 2025 menjadi Rp 2.492.811. Kenaikan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Hari ini merupakan pembahasan kedua mengenai penentuan UMK 2025. Kami sepakat mengusulkan kenaikan 6,5%,” kata Ibnu.
Baca juga : Ratusan Truk Penambang Tradisional Gelar Unjuk Rasa di Depan Pemkab Kediri
Namun, serikat pekerja dalam rapat pleno mengusulkan kenaikan tambahan sebesar 7% (alfa khusus), sehingga total kenaikan yang diusulkan menjadi 13,5%. Jika usulan tersebut diterima, UMK Kabupaten Kediri akan naik menjadi Rp 2.656.658.
“Kami menghargai usulan tersebut. Namun, hasil rapat sepakat pada kenaikan 6,5% untuk diajukan ke Bupati, kemudian ke Gubernur,” tambah Ibnu.
Rekomendasi kenaikan UMK akan disampaikan oleh Bupati ke Provinsi pada Jumat (13/12). Pengumuman resmi UMK 2025 dijadwalkan paling lambat Rabu (18/12) dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin