Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satlantas Polres Ponorogo kini mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau memperpanjang SIM untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 November 2024, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Yuana Dita Medina, menjelaskan bahwa saat ini sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan baru ini sedang dilakukan di masyarakat.
Baca juga : Kedekatan dengan Warga, Prajurit TNI Kodim 0809 Kediri Tanpa Lelah Mengabdi dalam TMMD ke-122
“Saat ini masih tahap sosialisasi dan edukasi hingga 9 November. Setelahnya, kami menunggu instruksi lebih lanjut terkait penerapan kebijakan ini,” ujar Iptu Yuana Dita Medina pada Selasa (5/11/2024).
Ia juga menambahkan, kepesertaan BPJS Kesehatan yang wajib aktif akan diverifikasi pada saat pengurusan SIM. Dalam masa sosialisasi ini, pelayanan tetap akan diberikan kepada yang belum memiliki BPJS Kesehatan, namun mereka akan diarahkan untuk segera mendaftar.
Masyarakat yang datang untuk penerbitan SIM baru mencapai sekitar 40-50 orang setiap hari, sementara untuk perpanjangan SIM ada sekitar 100-200 orang.
Baca juga : Bawaslu Kota Kediri Lantik 405 Pengawas TPS untuk Sukseskan Pemilu
Iptu Yuana berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan bagi pemilik SIM.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin