Kediri, Lingkarwilis.com – Sebanyak 11 guru berstatus ASN di Kabupaten Kediri gagal membina rumah tangga dan bercerai. Tentu ini tidak perlu dicontoh meskipun slogan atau falsafah jawa menyebutkan bahwa guru merupakan sosok yang digugu dan ditiru.
Memang, guru yang pekerjaannya mengajarkan kebaikan pada anak didik seharusnya bisa memberikan teladan dalam setiap kehidupannya.
Namun hal itu tidak bisa ditunjukkan oleh 11 guru di Kabupaten Kediri yang kini sudah bercerai, meski dalam prosesnya mereka dimediasi dan mendapat konseling dari pimpinannya.
ASN di Kabupaten Kediri Bebas Kritik Bupatinya Sendiri, Asal…
Sesuai catatan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, 11 guru berstatus ASN yang bercerai itu mengajar di berbagai sekolah di Kabupaten Kediri.
Mereka resmi bercerai setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Agama selama kurun waktu Januari hingga pertengahan Agustus 2023. Dimungkinkan di tahun 2023 ini, jumlah 11 tersebut masih bisa bertambah mengingat masih ada 4 bulan lagi hingga Desember 2023.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Nur Miftahul Fuad menuturkan, sebelum guru yang mengajukan ijin bercerai melanjutkan proses di persidangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri lebih dulu melakukan pembinaan.
“Ada tingkatan pembinaan, mulai tingkat 1, 2 dan 3, jadi awalnya dalam upaya mendamaikan keduanya. Kenapa cerai ,bila bisa rujuk dan berdamai,” kata Fuad.
Masih kata Nur Miftahul Fuad, namun jika dibina dan didamaikan tidak bisa, prosesnya otomatis dikembalikan pada yang bersangkutan dan diserahkan pada pimpinan SKPD yakni kepala dinas secara dokumen administrasi.
“kalau tidak bisa berdamai ya sudah, wong karepe ngunu, masak kita ngalang-ngalangi, malah jadi masalah di kemudian hari,” lanjut Fuad.
Guru yang nekat mengajukan perceraian, kata Fuad, sebab dan alasannya beragam, ada yang dikarenakan tidak dinafkahi lahir dan batin, ada juga karena ditinggal dalam waktu yang lama.
“Termasuk juga ada yang karena KDRT,” katanya pada jurnalis Lingkarwilis.com, Senin ( 21/8/2023).
Sementara itu, di tahun sebelumnya, yakni pada 2022, catatan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menyebutkan, jumlah guru ASN yang bercerai jumlahnya 14 orang.***
Reporter : Agus Sulistyo
Editor : Hadiyin