Daerah  

Waduh, Trotoar di Kota Kediri Banyak yang Beralih Fungsi, Hak Pejalan Kaki Dirampas, Ini Infonya

Lingkarwilis.com, Kediri - Trotoar di banyak ruas jalan di Kota Kediri kini banyak yang beralih fungsi. Trotoar yang seharusnya  menjadi fasilitas pendukung sebagai jalur keselamatan pejalan kaki kini dikuasai pedagang kaki lima (PK5)
Salah satu PKL yang memanfaatkan trotoar di Kota Kediri

Lingkarwilis.com, Kediri – Trotoar di banyak ruas jalan di Kota Kediri kini banyak yang beralih fungsi. Trotoar yang seharusnya  menjadi fasilitas pendukung sebagai jalur keselamatan pejalan kaki kini dikuasai pedagang kaki lima (PK5) untuk menjajakan dagangannya.

Trotoar yang dikuasai PK5 bisa dilihat seperti di Jalan Sriwijaya, Jalan Patiunus, Jalan , Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kawi selatan, Jalan Patimura, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Brawijaya dan banyak lagi ruas jalan lainnya.

Kondisi ini dipastikan akan terus berlanjut bahkan akan lebih parah lagi karena terkesan dibiarkan. Padahal banyak pejalan kaki yang mengeluh karena hak mereka untuk memanfaatkan trotoar telah dirampas.
Salah satunya keluhan disampaikan Jatmiko, warga Kota Kediri.

Dia pernah punya pengalaman waktu dia dan anaknya tidak bisa menggunakan trotoar di Jalan Kilisuci, tepatnya di depan Toko Raharja karena karena terhalang PK5.

Waktu itu ia mengantar anaknya untuk foto copy di toko Sinar Sakti. Karena melewati bahu jalan anaknya hampir ditabrak pengendara sepeda motor sehingga menjadi trauma.

Demikian juga Alfiah, warga Kota Kediri yang lain yang sudah berusia lanjut. Ia mengeluh waktu menggunakan trotoar di jalan HOS Cokroaminoto bisa lewat karena trotoar dipenuhi PK5.

“kok tidak seperti masa muda saya ya, waktu jalan di trotoar merasa aman dan nyaman, sekarang buat tempat jualan trotoarnya” tuturnya.

Untuk diketahui, trotoar merupakan jalur yang digunakan oleh pejalan kaki. Trotoar biasa dibentuk sejajar dengan jalan, tetapi permukaannya lebih tinggi.

Hal itu berfungsi untuk mencegah para pejalan kaki bercampur dengan pengguna jalan lain yang berkendara. Berfungsi untuk menjamin keselamatan para pejalan kaki dan mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.

Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, area penyebrangan, dan fasilitas lainnya.

Bahkan ada kebijakan tegas yang tercantum dalam pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, yaitu siapapun yang mengganggu fasilitas pejalan kaki, salah satunya trotoar, dapat dipidana paling lama 1 bulan penjara atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ juga tercatat, terdapat ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.***

Reporter : Ahmad Fitriyadi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *