Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPAKD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johannes mengatakan, wajib pajak yang telat membayar pajak harus membayar denda.
“Itu sudah menjadi konsekuensinya, dan itu sudah kami sosialisasikan,” katanya, Kamis (5/10).
Denda, Kata Widodo, nantinya bakal melekat pada pembayaran. Pihaknya berharap secepatnya membayar pajak. Pasalnya jika menunda semakin besar pula dendanya.
“Makanya jangan sampai telat membayar,” tambahnya.
Widodo mengatakan sesuai dengan laporan, sampai 30 September wajib pajak yang telat membayar sekitar 5 ribu. Sementara jumlah wajib pajak sekitar 52 ribu lebih. Puluhan ribu wajib pajak itu sebelumnya sudah menerima surat pajak pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT pada awal tahun lalu.
“Nah ada petugas yang menginformasikan jika ada tagihan PBB,” katanya.
Pria berkacamata ini menambahkan berdasarkan data, seharusnya pada bulan-bulan jatuh tempo jumlah capaian pajak yang diterima ditargetkan Rp 16 miliar.
Sementara saat ini baru menerima sekitar Rp 14,2 miliar. Nah kekurangan itu diharapkan bisa terpenuhi pada akhir tahun ini. Pihaknya tak mengetahui apa penyebab wajib pajak telat membayar. Namun diprediksi sebagian besar karena wajib pajak berada di luar kota.
“Yang jelas SPPT sudah tersampaikan,” jelasnya.
Saat ini pihaknya terus berupaya untuk memudahkan layanan dalam hal pembayaran. Wajib pajak kini tak perlu repot membayar antre ke bank. Tetapi bisa menggunakan aplikasi pembayaran. Seperti aplikasi M-banking, ATM dan lain sebagainya.***
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi