Daerah  

Warga Kota Blitar Tidak Taat Pajak, Jumlahnya Ribuan, Terpaksa Kena Denda, Ini Infonya

Warga Kota Blitar Tidak Taat Pajak, Jumlahnya Ribuan, Terpaksa Kena Denda
widodo Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPAKD) Kota Blitar
Blitar, Lingkarwilis.com – Ribuan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Blitar tidak membayar pajak hingga deadline terakhir yakni 30 September 2023.
Konsekwensinya karena mereka tidak taat pajak maka harus membayar denda. Dendanya adalah 2 persen per bulan dari nilai pajak dan berlaku kelipatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPAKD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johannes mengatakan, wajib pajak yang telat membayar pajak harus membayar denda.

“Itu sudah menjadi konsekuensinya, dan itu sudah kami sosialisasikan,” katanya, Kamis (5/10).

Harga Beras di Trenggalek Tertinggi di Karisidenan Kediri dan Masuk 10 Besar Jatim  

Denda, Kata Widodo,  nantinya bakal melekat pada pembayaran. Pihaknya berharap secepatnya membayar pajak. Pasalnya jika menunda semakin besar pula dendanya.

“Makanya jangan sampai telat membayar,” tambahnya.

Widodo mengatakan sesuai dengan laporan, sampai 30 September wajib pajak yang telat membayar sekitar 5 ribu. Sementara jumlah wajib pajak sekitar 52 ribu lebih. Puluhan ribu wajib pajak itu sebelumnya sudah menerima surat pajak pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT pada awal tahun lalu.

SPPT itu diberikan melalui kelurahan dan selanjutnya diteruskan ke petugas pemungut pajak.

“Nah ada petugas yang menginformasikan jika ada tagihan PBB,” katanya.

Pria berkacamata ini menambahkan berdasarkan data, seharusnya pada bulan-bulan jatuh tempo jumlah capaian pajak yang diterima ditargetkan Rp 16 miliar.

Sementara saat ini baru menerima sekitar Rp 14,2 miliar. Nah kekurangan itu diharapkan bisa terpenuhi pada akhir tahun ini. Pihaknya tak mengetahui apa penyebab wajib pajak telat membayar. Namun diprediksi sebagian besar karena wajib pajak berada di luar kota.

“Yang jelas SPPT sudah tersampaikan,” jelasnya.

Saat ini pihaknya terus berupaya untuk memudahkan layanan dalam hal pembayaran. Wajib pajak kini tak perlu repot membayar antre ke bank. Tetapi bisa menggunakan aplikasi pembayaran. Seperti aplikasi M-banking, ATM dan lain sebagainya.***

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *