Daerah  

Warga Semen yang Merasa Jadi Korban Dugaan Pungli Pengurusan Program PTSL Bisa Lapor Ke Polres Kediri Kota, Begini Kata Kapolsek Semen   

Warga Semen yang Merasa Jadi Korban Dugaan Pungli Pengurusan Program PTSL Bisa Lapor Ke Polres Kediri Kota
Ilustrasi PTSL, Desa Semen Tarik Rp 700 Ribu

Kediri, Lingkarwilis.com – Siapapun yang merasa dirugikan karena menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri bisa lapor resmi ke Polres Kediri Kota.

Hal itu disampaikan Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suwarningsih, Menurutnya secata teknis biaya program PTSL yang dibebankan pada warga penerima manfaat program tersebut berdasarkan kesepakatan.

Jika ada tarikan di luar kesepakatan dan ada yang merasa dipaksa atau dirugikan maka bisa lapor ke Polres Kediri Kota.

“Di Polres Kediri Kota, di Satuan Reskrim ada Seksi Pidana Khusus (Pidsus), tetapi lapornya tetap melalui SPKT Polres lebih dulu,” ujar Ni Ketut pada  jurnalis Lingkarwilis.com ditemui di kantornya, Saptu (30/9/2023).

Namun terkait jumlah warga Desa Semen selaku penerima manfaat program PTSL di Desa Semen, Kapolsek Semen mengaku tidak tahu menahu, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) dengan sasaran pemilik bidang tanah yang berdomisili di luar Desa Semen.

“tugas kami ya hanya pengamanan,” ujar AKP Ni Ketut Suwarningsih.

Secara teknis mengenai kegiatan pembagian sertifikat program PTSL pada 3 Agustus 2023,  Kapolsek Semen meminta jurnalis Lingkarwilis.com untuk bertanya langsung ke pihak desa.

“kalau data ya desa yang tahu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kades Semen Kecamatan Semen Mat Hasyim menolak memberi info jumlah penerima manfaat dan biaya pengurusan (PTSL) di desa setempat yang empat kali jauh lebih mahal daripada ketentuan Perbup.

Termasuk menolak menjelaskan tarikan tambahan pada pemilik bidang tanah yang berdomisili di luar Desa Semen.

Mat Hasyim selalu mengaku repot dan tidak memberikan respon positif. Hal yang sama dilakukan pihak kecamatan dimana saat jurnalis Koranmemo grub menemui Hesti, Kasi Pemerintahan Kecamatan Semen, dia menolak memberikan keterangan.

Hesti menyuruh untuk meminta langsung pada kantor desa dengan ucapan dan nada yang kurang bersahabat.

Sikap Kades Semen maupun pegawai pemerintah Kecamatan Semen yang tidak kooperatif terkait data PTSL semakin menimbulkan tanda tanya.

Untuk diketahui, pelaksanaan program andalan Presiden Jokowi berupa PTSL di Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Disebutkan jelas dalam Perbup tersebut di Pasal 8 ayat 1 bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sebesar Rp 150.OOO. Kalaupun ada tambahan bisa dilakukan asal tidak melebihi standar biaya umum.

Biaya pengurusan PTSL di Desa Semen empat kali jauh lebih mahal daripada ketentuan Perbup. Biaya yang dibebankan pada pemilik tanah adalah Rp 700 ribu.

Bahkan bagi pemilik tanah di Desa Semen yang berdomisili  di luar wilayah Kabupaten Kediri ada tambahan Rp 100 ribu sehingga total menjadi Rp 800 ribu. Ironisnya, biaya tambahan ini tanpa lebih dulu mendapat persetujuan dari pemilik tanah.

Biaya PTSL di Desa Semen yang jauh dari standar ini juga bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya.

Salah satu penerima manfaat program PTSL di Desa Semen berinisial LG mengaku saat mengambil sertifikat tanah di Balai Desa Semen pada awal Agustus 2023, dia membayar Rp 800 ribu tanpa diberi penjelasan rincian penggunaan biaya tersebut.

“ya sebenarnya 700 ribu, berhubung saya tinggal di luar Kabupaten Kediri tambah 100 ribu,” ujar pria berkumis ini, Sabtu (12/8/2023), sambil mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan.

LG mengaku tidak mengetahui pasti alasan mengapa bagi pemilik tanah yang berdomisili di luar wilayah Desa Semen tambah Rp 100 ribu. Namun dirinya tetap membayarnya daripada harus mengurus pribadi ke notaris.

“hubungannya apa dengan tempat domisili saya, kalau luar Kabupaten Kediri menjadi tambah biayanya, dasarnya apa dan untuk apa biaya tambahan itu” lanjut LG.

LG berandai-andai bila pemilik tanah yang ikut program PTSL di Desa Semen yang domisilinya di luar Kabupaten Kediri jumlahnya 200 orang saja, sudah bisa dihitung berapa jumlah uang yang terkumpul.

“saya juga tidak tahu, tambahan 100 ribu itu larinya kemana, wong rincian penggunaan saja tidak dikasih,” pungkasnya.***

Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *