Mengenal Lebih Dekat Sumanto, Manusia Kanibalisme Indonesia yang Sedang Mencari Calon Istri

Mengenal Lebih Dekat Sumanto, Manusia Kanibalisme Indonesia yang Sedang Mencari Calon Istri
Sumanto, manusia kanibalisme yang pernah menghebohkan Indonesia (tiktiok/sumantoofficial)

LINGKARWILIS.COM – Nama Sumanto mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Kasusnya pernah menghebohkan masyarakat pada 2003 silam.

Sumanto yang lahir 3 Maret 1972 ini merupakan seorang pria asal Indonesia yang dikenal karena tindakan kanibalisme yang pernah ia lakukan sekitar 22 tahun lalu.

Nama Sumanto terkenal karena ia pernah menyantap tiga mayat dari lokasi yang berbeda, yaitu Lampung dan Purbalingga.

Kasus kanibalisme yang dilakukan Sumanto terungkap setelah penyelidikan polisi terkait hilangnya mayat seorang wanita berusia 81 tahun yang hanya beberapa jam dimakamkan.

Tepatnya pada 13 Januari 2003, Sumanto ditangkap dan didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

Kisah Kanibal Sumanto Pernah Dijadikan Film, Intip Kisahnya Yuk!

Kemudian pada 27 Juni 2003, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.

Namun, ia dibebaskan lebih awal karena perilakunya yang baik menurut pihak berwenang di penjara.

Setelah dibebaskan, ia kemudian dibawa ke panti rehabilitasi An-Nur di Bungkanel, Karanganyar, Purbalingga, karena pihak keluarga dan desa tempat tinggalnya menolak untuk menerima keberadaannya.

Ia adalah anak pertama dari lima bersaudara, yang masing-masing bernama Mulyati, Karyono, Maryati, dan Mulyanto.

Masa kecilnya terbilang berkecukupan berkat warisan yang diterima oleh sang ayah dari kakek dan neneknya.

Resep Gurame Bakar untuk Menu Buka Puasa yang Spesial, Ide dari Chef Rudy Choirudin!

Riwayat Kasus Sumanto

Pada 15 Januari 2003, Sumanto menghebohkan seluruh Indonesia karena melakukan pencurian sekaligus praktik kanibalisme terhadap mayat seorang nenek bernama Mbok Rinah.

Setelah beberapa hari diselidiki oleh pihak kepolisian, ia akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Ia mengakui bahwa sebelumnya ia juga pernah memakan dua mayat lain saat bekerja di perkebunan tebu di Lampung.

Akibat tindakannya, ia dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun. Namun, ia dibebaskan pada 24 Oktober 2006 setelah beberapa kali mendapatkan remisi.

Sinopsis dan Daftar Pemain Series Aku Tak Membenci Hujan, Dibintangi Jeff Smith dan Aisyah Aqila

Setelah bebas dari masa tahanan, ia ditempatkan di panti rehabilitasi An-Nur, Bungkanel, Karanganyar, Purbalingga.

Ia ditampung di pesantren karena warga Purbalingga menolak untuk menerima kepulangannya ke desa asal tempatnya tinggal.

Melansir dari lama Wikipedia, ia juga sempat menimbulkan kontroversi ketika menjadi bintang tamu dalam acara Empat Mata yang dipandu oleh Tukul Arwana.

Akibat episode tersebut, penayangan acara Empat Mata yang ditayangkan di salah satu stasiun TV tersebut kemudian dihentikan.

Kehidupan Pribadi

Masih dilansir dari laman Wikipedia, Sumanto memiliki dua mantan istri. Ia bertemu dengan istri pertamanya, Sutrimah, saat bekerja di Lampung.

Pernikahan keduanya terbilang singkat karena adanya kekerasan dalam rumah tangga.

Setahun setelah bercerai dari Sutrimah, ia menjalin hubungan dengan Tugiyem, seorang janda yang juga bekerja di perusahaan tebu tempatnya bekerja di Lampung.

Resep Mie Aceh Istimewa, Salah Satu Makanan Indonesia yang Masuk Jajaran Mie Terenak Dunia Versi Taste Atlas

Mereka kemudian menikah pada tahun 1993 dan dikaruniai seorang putri bernama Titis Wahyu Widianti.

Setelah menikah dan memiliki anak, ia menjadi jarang pulang ke rumah dan hanya kembali sesekali.

Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi dalam pernikahan keduanya ini, yang akhirnya juga berujung pada perceraian.

Menurut kabar yang beredar di sosial media, saat ini Sumanto sedang mencari calon istri untuk dijadikan pendamping hidup, kalian tertarik menjadi pasangannya?

Penulis: Rafika Pungki Wilujeng
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *