Kediri, LINGKARWILIS.COM – Rangkaian Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kediri telah memasuki tahap akhir. Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri berjalan lancar tanpa adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri akan segera menggelar rapat terbuka untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, mengonfirmasi bahwa Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) telah diterbitkan oleh MK pada 6 Januari 2025, yang menjadi syarat bagi KPU seluruh Indonesia untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024, terutama di daerah-daerah yang tidak terdapat sengketa.
Baca juga : Ketua Bawaslu Kota Kediri Bangkitkan Semangat Bermusik, Bentuk Band Pelestari Koes Plus
“Alhamdulillah, Kabupaten Kediri tidak ada sengketa terkait Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur. Insya Allah, semuanya selesai,” ujar Nanang Qosim, Rabu (08/01).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Kediri telah mengirimkan hasil Pilkada 2024 melalui aplikasi Si Rekap dan menunggu terbitnya BRPK dari MK sebagai syarat sebelum penetapan resmi dilakukan. Nanang juga menyampaikan bahwa kedua pasangan calon di Pilbup Kediri, yakni Paslon 01 dan 02, tidak melakukan gugatan atas hasil suara.
Hasil rekapitulasi suara menunjukkan bahwa Paslon 01, Deny Widyanarko-Mudawamah, memperoleh 376.770 suara sah, sementara Paslon 02, Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa, meraih 489.900 suara sah. Total suara sah mencapai 866.670, dengan 36.947 suara tidak sah.
Baca juga : Penjualan Ternak Sapi di Kediri Menurun Akibat PMK
Dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 di Kabupaten Kediri, Paslon 01, Luluk Nur Hamida – Lukmanul Khakim, meraih 64.123 suara, Paslon 02, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak, memperoleh 499.765 suara, dan Paslon 03, Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mendapat 288.035 suara. Total suara sah mencapai 851.923, dengan 53.528 suara tidak sah.
Kabupaten Kediri menjadi salah satu kabupaten yang melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih dengan cepat di Jawa Timur.***
Reporter : Rizki Rusydianto
Editor : Hadiyin