Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada salah satu anggotanya yang terekam dalam video viral di media sosial, menunjukkan perilaku arogan saat melakukan patroli dan pengawalan (patwal) untuk mobil berpelat nomor polisi RI 36.
Dilansir dari laman Tribratanews.go.id, wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa anggota yang bersangkutan, Brigadir DK, telah menerima sanksi disiplin sesuai tingkat kesalahan.
“Anggota yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku,” ujarnya.
Baca juga : Dispendukcapil Kota Kediri Dorong Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Meskipun telah kembali bertugas seperti biasa, Brigadir DK tetap berada dalam pengawasan untuk memastikan tidak mengulangi kesalahan serupa.
Polda Metro Jaya juga meminta klarifikasi dari sopir taksi yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Hasil klarifikasi saudara IK, pengemudi taksi Silverbird, menyebutkan bahwa tidak ada ucapan arogan dari anggota, hanya isyarat tangan untuk segera maju karena posisi kendaraan saat itu berhenti di tengah,” jelas Argo.
Baca juga : Korea Utara Desak Penghentian Pembantaian yang Dilakukan Israel di Gaza
Insiden ini telah mendorong pihak Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi teknis pengawalan. “Evaluasi pasti kita lakukan. Saat ini sedang disusun nota kepada jajaran terkait teknis pengawalan, agar lebih humanis dan tidak terkesan arogan,” tambahnya.
Sebagai informasi, video yang diunggah di media sosial X oleh akun @rieribet memperlihatkan petugas patwal yang membuka jalan untuk mobil berpelat RI 36 di tengah lalu lintas padat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Dalam video tersebut, seorang sopir taksi tampak terhalang oleh truk dan kendaraan lain sehingga menghambat pengawalan petugas patwal.
Petugas yang terhalang kemudian terlihat menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut, yang memicu perhatian publik di media sosial.***
Editor: Hadiyin