Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Seorang kiai berinisial MA (54) di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di lingkungan Pondok Pesantren dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang dipimpinnya. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa pelaku dikenai pasal terkait persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Peristiwa ini terjadi saat korban, seorang siswa kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan cabul. Kejadian tersebut terungkap setelah korban menceritakannya kepada kakaknya, yang kemudian melaporkan hal ini kepada orang tuanya.
Baca juga : Optimalisasi Normalisasi Sungai di Wilayah Barat Sungai Kediri
Polisi telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum.
“Pelaku sudah kami amankan, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma,” ujar AKP Julkifli, Senin (20/1/2025).
Polres Nganjuk menegaskan pentingnya memberikan perlindungan maksimal bagi korban, baik secara hukum maupun psikologis.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara,” tambahnya.
Baca juga : Kemenag Kota Kediri Mantapkan Komitmen Zona Integritas Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan pendidikan, terutama untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah