LINGKARWILIS.COM – Tidak terima ketika ditagih hutang, seorang suami mengamuk hingga membacok sepeda motor milik korban.
Seorang suami dengan inisial S viral setelah video yang mempertontonkan dirinya mengamuk dengan membawa parang ketika ditagih hutang.
S melepaskan amarahnya dengan membacok sepeda motor milik korban. Peristiwa ini terjadi di Dusun V Desa Pematang Cengal Barat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sabtu (09/12).
Mengutip dari Instagram Humas Polres Langkat, insiden dimulai ketika korban (DY) mendatangi rumah S untuk menagih angsuran yang belum dibayarkan oleh istri S selama satu minggu.
Diketahui bahwa istri S memiliki hutang di salah satu koperasi simpan pinjam tempat korban bekerja.
Saat DY tiba di rumah S dengan maksud menagih hutang, S memberitahu bahwa istrinya sudah satu minggu tidak berada di rumah.
S juga menyarankan agar DY mencari istrinya langsung ke rumah mertuanya atau rumah orang tua istri S.
Mendapat jawaban tersebut, korban merasa tidak puas dan tetap mempertanyakan pembayaran hutang dari istrinya itu.
Baca Juga: Napi Teroris dari Cikeas Bogor Dipindah Ke Lapas Kediri, Dikawal Ketat Densus 88
Ini didasari oleh S yang menjadi penjamin dalam hutang yang dilakukan oleh istri S tersebut.
Emosi S pun tersulut, menyebabkan pertengkaran lisan antara S dan DY.
DY yang enggan meninggalkan tempat, membuat pelaku semakin emosi dan memasuki rumah untuk mengambil sebilah parang.
Pelaku kemudian kembali ke luar rumah dan dengan nada emosi membacok sepeda motor korban, menyebabkan kerusakan pada sepeda motor dan korban terjatuh bersamanya.
Melihat hal ini, korban berusaha melarikan diri, tetapi pelaku mengejar dan terus menyerang korban.
Baca Juga: Putusan PTUN Atas Gugatan Pemkab Nganjuk Terhadap Koran Memo
Korban mendapat pukulan di pipi kanan dan dadanya , menyebabkan bengkak pada pipi kanan korban dan kesulitan bernapas.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Pura. Pihak Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti untuk dilakukan tindak lanjut.
Editor: Ahmad Bayu Giandika