“Dari dua tersangka baru tersebut, satu tersangka merupakan Kadinkes,” jelasnya, Selasa (9/12024).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penanganan perkara tersebut, pada 11 Oktober 2023 lalu Kejari Batu telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Angga Dwi Prastya Direktur CV. PK selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas.
Selain itu, Kejari Batu bekerja sama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi itu dilakukan agar segera timbul titik terang nilai kerugian negara.
Pagu anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp4,4 miliar. Kemudian disetujui dengan nilai kontrak sebesar Rp3,1 miliar. Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta.***
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor :Hadiyin