Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Blitar menunjukkan lonjakan signifikan sepanjang 2024.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar, jumlah laporan mencapai 61 kasus, naik drastis dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 26 kasus.
Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa, menyebut peningkatan kasus ini disebabkan oleh keberanian korban untuk melapor dan mengadukan masalah yang dihadapi.
“Kami berharap tahun ini angka kasus menurun. Sosialisasi pencegahan akan terus kami gencarkan,” ujar Dwi Andi Prakasa, Rabu (08/1/2025).
Baca juga : KPU Kabupaten Kediri Gelar Malam Apresiasi Pilkada Damai 2024, Sampaikan Terima Kasih Pada Semua Pihak
Faktor ekonomi menjadi pemicu utama kasus kekerasan, termasuk jeratan judi online (judol) yang menyebabkan konflik dalam rumah tangga. Dari 61 kasus, 14 di antaranya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku mayoritas adalah suami korban.
“Suami yang terlilit judi online sering kali melampiaskan emosi dengan kekerasan terhadap pasangan,” jelas Dwi.
Langkah Penanganan dan Perlindungan Korban Pasca menerima laporan, UPT PPA langsung memberikan rasa aman kepada korban. Korban yang merasa terancam akan ditempatkan di rumah aman dengan lokasi dirahasiakan untuk melindungi fisik dan psikis mereka.
Baca juga : Kemenag Kota Kediri Gelar Seleksi Qori Unggulan untuk MTQ Jatim 2025 di Jember
Proses penanganan pun bervariasi, mulai dari mediasi hingga pelaporan ke kepolisian. Sebagian kasus berakhir damai, tetapi ada juga yang berujung pada perceraian.
Selain KDRT, laporan yang diterima UPT PPA juga mencakup pelecehan seksual, pencabulan, kekerasan fisik, hingga kasus perdagangan orang (trafficking). Fenomena judi online sebagai pemicu kekerasan menjadi perhatian khusus karena terkait perkembangan teknologi yang pesat.
Dwi menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban. “Kami siap membantu korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegasnya.
Peran Satgas PPA Sebagai informasi, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dibentuk pada 2022 melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta instansi terkait seperti Dinas PPKBP3A, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, dan Kementerian Agama Kabupaten Blitar.
Satgas ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Blitar.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin