Aniaya Remaja Pakai Celurit dan Dobel Stik, Tiga Pemuda Mojo Ditangkap Polisi

Aniaya Remaja Pakai Celurit dan Dobel Stik, Tiga Pemuda Mojo Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota saat menunjukkan barang bukti celurit dalam ungkap kasus kekerasan terhadap anak (rizky)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Tiga pemuda asal Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang remaja di bawah umur. Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jembatan Baru, Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo, dan melibatkan senjata tajam jenis celurit serta senjata pemukul dobel stik.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AF (20), ME (19), dan GI (21). Mereka dilaporkan menyerang korban yang diketahui masih berusia 16 tahun dan mengenakan atribut salah satu perguruan silat di wilayah Kabupaten Kediri.

“Peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiganya baru pulang dari latihan silat, lalu nongkrong dan berkeliling dengan sepeda motor. Saat melintas di Jembatan Wijaya Kusuma, AF melihat korban yang mengenakan atribut silat dan langsung mengejarnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Baca  juga : Panen Kangkung 400 Kg, Warga Binaan Lapas Kediri Dapat Ilmu Bertani dan Dukung Ketahanan Pangan

Setelah berhasil mendekati korban, AF yang duduk di tengah memukul bagian punggung korban dengan dobel stik. Sementara pelaku yang duduk di belakang mengayunkan celurit dan mengenai tangan kiri korban. Usai menyerang, para pelaku kabur.

Korban yang mengalami luka langsung menghubungi keluarganya dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, Unit Resmob Polres Kediri Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti seperti jaket atribut silat, kaos merah, celana, celurit, dan dobel stik.

Baca juga : Bupati Kediri Mas Dhito Targetkan Kabupaten Kediri Masuk 5 Besar Porprov Jatim 2025

AKP Cipto menambahkan, salah satu pelaku juga tercatat pernah terlibat dalam kasus serupa yang dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dalam kasus terbaru ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 100 juta,” tegasnya.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *