Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri terus mempercepat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung layanan administrasi berbasis digital yang lebih praktis dan efisien.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Drs. Marsudi Nugroho, M.Pd., menjelaskan bahwa IKD memungkinkan pengurusan dokumen seperti kartu keluarga, perubahan biodata, akta kelahiran, hingga akta kematian menjadi lebih mudah dan cepat.
“Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses layanan kependudukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu antre lama di kantor,” ungkapnya, Selasa (14/1/2025).
Baca juga : Meski Jumlahnya Mencapai Ratusan, Namun Angka Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Kediri Tahun 2024 Menurun
Aktivasi IKD dilakukan oleh petugas resmi di berbagai lokasi, seperti kantor Dispendukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan kelurahan.
Marsudi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan, karena proses aktivasi ini tidak memerlukan biaya dan hanya dilakukan oleh petugas resmi.
Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Dispendukcapil menyediakan layanan call center di 0811-3222-8112 atau melalui media sosial resmi mereka.
Baca juga : Wabup Kediri Pantau Program MBG di SMP Negeri I Kayen Kidul
Langkah strategis ini menjadi bagian dari transformasi digital yang diusung Kota Kediri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempermudah akses masyarakat terhadap administrasi kependudukan.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin