BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Dua pria asal Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang pekebun di area Perkebunan PTPN XII, Desa Penataran, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan adalah Mesyanto (35) dan Endra P. (36). “Barang bukti berupa sepeda motor milik korban berhasil diamankan,” ujarnya pada Jumat (11/4/2025).
Mesyanto diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, sementara Endra pernah terlibat kasus narkotika. Adapun korban pencurian adalah Warsinem (57), warga satu desa dengan kedua pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Yamaha Vega bernomor polisi AG 3502 KAZ dan sepeda motor Suzuki Next warna putih milik pelaku yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Baca juga : DPRD Kabupaten Kediri Gelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda, Pererat Sinergi Pasca-Lebaran
Menurut kronologi, peristiwa bermula saat korban memarkir motornya di pinggir jalan dekat area tebu untuk mencari rumput. Tak lama kemudian, ia mendengar suara motornya menyala. Setelah bergegas ke lokasi, korban mendapati motornya telah dibawa kabur dua pria tak dikenal. Spontan, ia berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Respons cepat warga berhasil menghadang pelaku di jalan keluar dari perkebunan. Saat dikepung, salah satu pelaku sempat mengancam menggunakan sabit sehingga warga enggan mendekat.
Namun, karena massa semakin banyak, pelaku akhirnya melarikan diri dan meninggalkan dua motor, salah satunya milik korban. Salah satu pelaku berhasil diamankan di tempat, dan dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi akhirnya menangkap pelaku lainnya.
“Kami masih mendalami kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka,” pungkas Iptu Samsul.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin