Daerah  

Geger! Penculikan Anak di Dau Malang, Polisi Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

Geger! Penculikan Anak di Dau Malang, Polisi Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Dau dalam Waktu Kurang dari 4 Jam

LINGKARWILIS.COM – Upaya penculikan anak yang terjadi di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (22/5/2025) berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh tim gabungan Polres Malang Raya.

Tak sampai empat jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial ADR (35) dan menyelamatkan korban anak laki-laki berusia 4 tahun dalam kondisi selamat.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WIB saat ibu korban, Adinda Charista (34) sedang berada di Kota Batu untuk urusan bisnis. Pelaku datang ke rumah korban mengancam pengasuh menggunakan senjata tajam lalu membawa kabur anak tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku,” jelas Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., Jumat (23/5).

Tuntut Keadilan! Ojek Online Malang Gelar Aksi ke Surabaya

Barang bukti yang disita antara lain sebilah pisau dan mobil Toyota Calya bernopol B 1473 UJE yang digunakan dalam aksi penculikan. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta dari pihak keluarga.

“Pelaku mengancam jika uang tidak diberikan, anak korban akan dijual,” ungkap Danang.

Respons cepat diberikan pihak kepolisian setelah laporan masuk ke Polsek Dau. Tim gabungan dari Polres Malang, Polresta Malang Kota, dan satuan lainnya langsung diterjunkan ke lapangan. Hanya dalam hitungan jam, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

“Korban sempat mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening pelaku, namun berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil diringkus dan korban berhasil diselamatkan tanpa kekerasan,” imbuh Danang.

Pemuda Pancasila Desak Seleksi Dirut Perumdam Batu Transparan

Diketahui, ADR memiliki kedekatan dengan keluarga korban. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Satreskrim Polres Malang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” ujar Danang.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP terkait penculikan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti yakni 15 tahun penjara.

“Polres Malang berkomitmen untuk bergerak cepat dan tegas terhadap segala bentuk kejahatan, apalagi yang menyasar anak-anak,” tegas Kapolres.

Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *