Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda NTT bahwa pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana perdagangan manusia oleh HR dan mulai melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2024.
Sebelum menangkap HR, Kantor Imigrasi Surabaya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Penyelidikan selanjutnya akan dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan HR.
HR diduga terlibat dalam kegiatan mendatangkan orang asing, seperti dari Bangladesh dan Pakistan, ke Indonesia dan kemudian memberangkatkan mereka secara ilegal ke Australia.
Selain HR, tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Surabaya juga menangkap seorang laki-laki berinisial S, diduga warga negara Bangladesh, di sebuah apartemen di Surabaya. S tidak memiliki paspor, dan diduga didatangkan ke Indonesia oleh HR. Saat ini, S masih dalam pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penangkapan ini menunjukkan upaya serius dari pihak imigrasi dan kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan manusia dan penyelundupan orang, dengan kerja sama internasional.***