Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Puluhan warga Dusun Kroyo, Desa Badegan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo mendatangi balai desa dengan membawa poster-poster tuntutan.
Mereka menuntut Kepala Dusun (Kasun) Kroyo dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut warga, kasun tersebut memungut biaya tambahan di luar kesepakatan antara warga dan Kelompok Masyarakat (Pokmas). “Pungutannya itu Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta, padahal kesepakatan Pokmas hanya Rp 350 ribu,” ungkap Kiki Winarno, salah satu warga, Selasa (14/1/2025).
Baca juga : Dispendukcapil Kota Kediri Dorong Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Warga mendesak agar kasun segera dicopot, meskipun sebagian uang hasil pungli sudah dikembalikan. “Kami tetap meminta agar dia dicopot dari jabatannya. Proses PTSL yang sudah selesai itu tetap merugikan kami,” tegas Kiki.
Sementara itu, Kepala Desa Badegan, Didik Suyanto, menyatakan akan melakukan klarifikasi terkait dugaan pungli ini. “Kami akan cek dulu sesuai aturan yang berlaku. Perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut,” ujar Didik.
Didik juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pungli ini sebelumnya, karena program PTSL di Desa Badegan telah selesai sejak 2023 lalu dan sesuai prosedur.
Baca juga : Polisi Sambang Warga untuk Edukasi Pencegahan PMK di Kediri
“Saya kurang tahu siapa saja yang terkena pungli, karena program ini sudah selesai sejak tahun lalu. Kami akan meminta keterangan dari pihak terkait,” tutupnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin