LINGKARWILIS.COM – Seorang ayah yang mencabuli anak tiri di rumah kontrakan Jalan Villa Puncak Tidar, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.
Netty selaku Ketua RT setempat memberikan pengakuan mengenai kasus pencabulan yang dilakukan Sumardi terhadap anak tirinya beberapa bulan lalu.
Menurutnya selama ibu korban tidak ada di rumah, ayah tiri diduga mencabuli gadis umur 12 tahun itu mengatakan, “Memang saat itu, ibunya itu pergi dan seminggu baru kembali karena ada acara PPK. Dan anaknya baru cerita ke saya dengan ibunya itu,” jelasnya Selasa (24/09).
Tidak hanya mendengar dari satu sisi, Netty juga mendapat penjelasan dari ayah tiri korban yang mengatakan tidak melakukan hal apapun pada anak tirinya.
Ayah tiri menjelaskan, ibu korban menuduhnya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya karena menilai istrinya selingkuh.
“Pak Sumardi itu bilang ke saya bahwa ‘lah ya dia (ibu korban) yang salah kok saya dituduh-tuduh. Wong saya guyon, anak itu sudah tak anggap anak sendiri,” Jelasnya.
Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya