Daerah  

Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Milik Republik Dendy Cafe Masih Berlanjut, Tersangka Tegaskan Kerugian Tidak Sampai Rp 1 Miliar

Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Milik Republik Dendy Cafe Masih Berlanjut, Tersangka TegaskanKerugian Tidak Sampai Rp 1 Miliar
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka R (31) atas kasus penggelapan dalam jabatan (istimewa)

LINGKARWILIS.COM – Kasus penggelapan uang perusahaan yang melibatkan tersangka R (31), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung saat ini sedang diproses.

Penggelapan uang yang dilakukan pegawai bisa terjadi diduga karena CV. Denov Putra Brilian jarang melakukan audit kondisi keuangan perusahaan.

CV. Denov Putra Brilian diketahui milik Teguh Pramudya yang juga pemilik Republik Dendy Cafe (RDC) di Tulungagung dan suami dari selebgram Bu Dendy. Perusahaan ini menjalankan bisnis food and beverage (FnB) Nyoklat Klasik yang cukup terkenal di Tulungagung.

Kuasa hukum tersangka, Fitri Erna menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menyadari kesalahannya serta harus ditahan. Selama pemeriksaan oleh penyidik Polres Tulungagung dan Kejaksaan, kliennya juga mengakui perbuatannya.

Dua Paslon Pilwali Kota Kediri Siap Adu Gagasan di Debat Publik Perdana

Namun, pihaknya menekankan bahwa ada beberapa hal yang perlu diluruskan karena tuduhan terhadap korban dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta, termasuk mengenai jumlah uang yang dituduh melakukan penggelapan uang hingga Rp 1 miliar.

“Kami memang mendukung klien kami untuk terbuka dan mengakui perbuatannya, serta ada beberapa hal yang juga harus diluruskan,” kata Fitri Erna, Kamis (31/10).

Berdasarkan pengakuan tersangka, total kerugian yang diderita korban sebenarnya lebih rendah tidak sampai Rp 1 miliar.

Hal ini dibuktikan melalui bukti transaksi pada rekening koran tersangka yang menunjukkan jumlah uang yang digelapkan sebesar Rp 720 juta.

Terjerat Pinjol, Seorang Pegawai di Tulungagung Lakukan Penggelapan Uang Perusahaan

Erna menjelaskan tersangka telah bekerja dengan korban selama kurang lebih sembilan tahun, sejak 2016 dan terlibat dalam usaha sejak awal berdiri. Namun, tindakan penggelapan yang dilakukan tersangka hanya terjadi dalam dua tahun terakhir.

Selain tuduhan terkait uang yang digelapkan, terdapat beberapa hal lain yang perlu diluruskan yang menurut Erna akan disampaikan dalam persidangan.

Terkait alasan tersangka melakukan penggelapan, Erna menjelaskan bahwa awalnya tersangka memiliki kebutuhan mendesak dan menggunakan pinjaman online (Pinjol). Untuk melunasi pinjaman tersebut, tersangka justru menggunakan pinjaman lain sehingga jumlah pinjamannya semakin bertambah.

Pada awal penggelapan, tersangka menggunakan uang DP untuk membayar pinjol dan kemudian mengembalikannya. Namun, setelah beberapa waktu, tersangka mulai menggunakan uang DP tersebut tanpa mengembalikannya.

6 Ide Resep Masakan Simple untuk Anak Kos yang Praktis dan Nikmat

Menurut Erna hanya uang DP yang dipakai oleh tersangka, sedangkan untuk pelunasan langsung dibayarkan ke rekening perusahaan, meskipun DP tidak dikembalikan. Namun, barang untuk klien tetap dikirim.

Erna menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan, termasuk ketika pembayaran DP klien diarahkan ke rekening pribadi tersangka. Ia menilai kurangnya audit keuangan di perusahaan korban turut berperan dalam kasus ini.

“Tentunya tanpa sepengetahuan pihak korban, tetapi kami menilai jika perusahaan korban jarang melakukan audit keuangan perusahaan. Kami pastikan aliran dana itu mengarah ke pembayaran pinjol saja, bukan untuk hal lain,” pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *