Ponorogo, LINGKARWILIS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan Syamhudi Arifin, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Senin (28/4/2025) sore.
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa hasil audit dari tim ahli menunjukkan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 25 miliar. “Dari hasil audit, kerugian negara akibat penyelewengan dana BOS tersebut mencapai Rp 25 miliar,” ujar Agung kepada koranmemo.com.
Ia menjelaskan, angka kerugian tersebut merupakan akumulasi penyimpangan dana BOS selama lima tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2024.
Kendati demikian, Agung enggan membeberkan lebih rinci terkait modus operandi yang digunakan tersangka, dengan alasan materi tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. “Untuk modus, belum bisa kami buka ke publik karena menjadi bagian dari materi penyidikan,” tegasnya.
Baca juga : Gagal Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Inter Kediri Bubar
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamhudi Arifin langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah upaya melarikan diri maupun penghilangan barang bukti.
“Seluruh hak-hak tersangka juga telah dibacakan, termasuk pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” tambah Agung.
Meski selama proses penyidikan Syamhudi bersikap kooperatif, pihak kejaksaan tetap memutuskan untuk melakukan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum. “Kami tetap melakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan,” pungkasnya.
Baca juga : Mas Dhito Gandeng Kadin Kabupaten Kediri Guna Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ponorogo telah melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana BOS di SMK 2 PGRI sejak November 2024. Setelah lebih dari lima bulan pengumpulan alat bukti, Kejari akhirnya menetapkan kepala sekolah tersebut sebagai tersangka.***
Reporter : Sony prasetyo
Editor : Hadiyin