Beni Prihatmo, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tulungagung, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali diungkap pada bulan Januari 2024, dan berkas perkara sudah diterima Kejari Tulungagung pada Senin (29/1/2024).
Beni Prihatmo menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (13/3/2024) dan sedang diproses untuk disidangkan. Tersangka diduga meraup keuntungan yang signifikan dari penjualan tabung gas LPG oplosan tersebut, dengan membeli LPG subsidi dan menjualnya dengan harga yang tinggi.
“tersangka mengaku baru melakukan pengoplosan secara ilegal selama satu atau dua bulan,” ujar Beni.
Proses berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke PN Tulungagung pada Kamis (21/3/2024) untuk dijadwalkan persidangan. Barang bukti yang diamankan termasuk 199 buah tabung gas isi 3 kg, 10 tabung gas isi 12 kg, dan 15 tabung gas kosong isi 3 kg sebanyak 37 tabung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengancamnya dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung sambil menunggu jadwal sidang.***