LINGKARWILIS.COM – Masih di awal tahun 2025, masyarakat Indonesia sudah dihebohkan dengan kabar adanya pesta gay di Jakarta Selatan.
Dilaporkan sejumlah 56 orang laki-laki diamankan oleh polisi saat sedang melakukan pesta gay di sebuah hotel sekitar kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Puluhan laki-laki yang mengikuti pesta gay itu diamankan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Menariknya lagi, peserta pesta gay yang diamankan ternyata berasal dari berbagai latar belakang diantaranya karyawan swasta, guru bahasa Arab hingga dokter.
Tidak hanya itu, juga terdapat beberapa yang berprofesi sebagai personal trainer, karyawan kontrak AVSEC (Aviation Security) Soetta serta tidak memiliki pekerjaan.
7 Lagu ini Ternyata Ada Unsur LGBT, Salah Satunya dari Indonesia!
Peserta Terdiri dari Berbagai Usia
Melansir dari laman CNN, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah menyebut, para peserta dalam pesta ini memiliki rentang usia beragam mulai dari 20 hingga 45 tahun.
Rinciannya yakni usia 20-25 sebanyak 6 orang, 26-30 tahun sebanyak 17 orang, 31-35 sebanyak 14 orang, 36-40 sebanyak 14 orang dan 41-45 sebanyak 6 orang.
Dari total 56 orang yang diamankan, 3 diantaranya tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut yakni RH alias R dan RE alias E yang membiayai sewa kamar hotel, serta BP alias D yang merekrut para peserta pesta.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka tersebut baru pertama kali menggelar acara pesta seks.
Ketiganya memiliki ide untuk membuat pesta seks lantaran sebelumnya pernah menjadi peserta dalam pesta lain yang juga digelar di Jakarta.
Sementara itu 53 orang lainnya yang turut diamankan ditetapkan sebagai saksi, dan sedang dilakukan pendalaman oleh petugas.
Namun 53 orang tersebut saat ini telah dibebaskan setelah diamankan pada Sabtu (1/2/2025) lalu.
Pesta Gay Digelar Secara Gratis Menggunakan Sistem Glow In Dark
Dari pendalaman sementara yang dilakukan petugas, pesta ini digelar oleh penyelenggara secara gratis.
Menurut laporan yang beredar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, pesta ini didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin didapat oleh para peserta.
Saat pesta digelar, pihak penyelenggara juga memberikan himbauan pada para peserta untuk bisa menikmati acara.
Peserta juga diminta untuk menolak secara halus jika mereka mendapat pasangan yang tidak cocok saat acara berlangsung.
Penyelenggara juga menyediakan stiker glow in the dark (stiker yang menyala saat gelap) sebagai identitas peserta saat pesta berlangsung.
Stiker tersebut digunakan oleh peserta yang berperan sebagai perempuan yang akan dipilih oleh peserta yang berperan sebagai laki-laki.
Selain mengamankan puluhan peserta, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi, obat anti HIV, dan sabun mandi.
Dari kasus ini, 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terancam terjerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.
Deretan Kasus Gay yang Pernah Menggemparkan Indonesia
1. Pernikahan Gay di Bali (2015)
Pada September 2015, masyarakat Bali dikejutkan dengan pernikahan pasangan sesama jenis yang berlangsung di hotel sekitar Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Pernikahan tersebut dihadiri oleh seorang pemangku atau pemimpin upacara agama Hindu serta kedua orang tua dari salah satu mempelai.
Kontroversi ini bahkan telah menarik perhatian media asing, salah satunya News.com.au dari Australia.
Dalam salah satu artikelnya, media tersebut menyoroti kejadian ini dengan tajuk berita “Controversy after gay marriage wedding in Bali”.
Berdasarkan laporan yang mereka peroleh, pasangan tersebut diduga berasal dari Amerika Serikat dan Indonesia.
2. Pesta Gay di Kelapa Gading (2017)
Lalu pada tahun 2017, polisi juga menggerebek pesta sesama jenis. Penggerebekan dilakukan terhadap 141 pria yang diduga homoseksual di sebuah ruko, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabar ini juga turut menjadi perhatian dunia, beberapa media asing dari berbagai belahan dunia bahkan turut menyoroti pesta sesama jenis di Kelapa Gading.
Di Asia, media Singapura New Straits Times menuliskan berita dengan judul “Indonesian police arrest 141 men in Jakarta over ‘gay party'”.
Sementara itu, dari Australia, ABC News melaporkan peristiwa ini dengan tajuk “Indonesia police arrest dozens in raid on Jakarta gay sauna”.
Media Inggris BBC juga mengulas kejadian ini dalam artikel berjudul “Indonesian police arrest 141 men over ‘gay sex party”, yang mencantumkan informasi mengenai biaya Rp 185 ribu yang harus dibayarkan oleh para pengunjung.
The Guardian, media ternama dari Inggris lainnya juga turut memberitakan dengan judul “Indonesian police arrest more than 140 men at alleged gay sauna party”.
3. Terungkapnya Pasangan Gay di Aceh (2017)
Penemuan paling menghebohkan lagi ada di Aceh, ditemukan sepasang pria berinisial MH (20) dan MT (24), yang didakwa melakukan hubungan sesama jenis (liwath).
Dari temuan tersebut mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 80 kali di hadapan umum.
Eksekusi itu dilakukan pada Selasa, 23 Mei 2017 di halaman Masjid Syuhada, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 63 Ayat 1 juncto Pasal 1 Angka 28 dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan liwath dapat dijatuhi hukuman maksimal 100 kali cambuk, denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau kurungan hingga 100 bulan.
Melansir dari laman Liputan 6, Kasat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi, menyatakan bahwa kasus hubungan sesama jenis ini merupakan yang pertama sejak diberlakukannya Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Peristiwa ini juga mendapat perhatian media asing yang menuliskan laporan dengan judul “No place to hide for LGBT people in Indonesia’s Aceh province”.
4. Pesta Gay di Surabaya (2017)
Pada tahun yang sama, masyarakat Surabaya sempat digemparkan dengan adanya pesta gay yang diduga berlangsung di dua kamar di Hotel Oval Surabaya.
Pada Minggu, (30/4/2017) jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan terhadap pesta seks sesama jenis yang digelar di Ruang 203 dan 314. Sebanyak 14 orang diamankan dalam kejadian ini.
Satreskrim Polrestabes Surabaya juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk melakukan tes Infeksi Menular Seksual (IMS) terhadap para peserta pesta yang berhasil diamankan.
Hasil tes mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa lima dari 14 peserta pesta tersebut dinyatakan positif mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Menurut laporan Liputan 6, dua orang yang diduga sebagai penyelenggara pesta ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa ini juga diliput oleh kantor berita Perancis AFP dengan tajuk “Indonesian Men Facing 15 Years In Prison For ‘Gay Party'”.
5. Pesta Narkoba di Klub Gay Sunter (2018)
Selain di Kelapa Gading, pihak kepolisian juga pernah melakukan penggerebekan terhadap pesta narkoba yang berlangsung di sebuah rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Klub ini diduga merupakan tempat berkumpulnya komunitas gay.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, (30/9/2018) sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi menemukan 23 pria yang hanya mengenakan celana serta 27 butir ekstasi jenis Casper dan CK.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa ke-23 pria tersebut positif menggunakan narkoba.
Pesta ini dikenal dengan nama North Fest Club, di mana para peserta umumnya saling mengenal melalui media sosial.
6. Pesta Gay di Cianjur (2018)
Selain itu, penggerebekan pesta sesama jenis juga pernah terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Sejumlah 5 orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih di bawah umur.
Penggerebekan ini dilakukan di sebuah vila pada Sabtu, (13/82018). Polisi mendapat informasi mengenai aktivitas komunitas LGBT ini melalui aplikasi perpesanan.
Tim Siber kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) serta Kapolres Cianjur AKBP Soliyah sebelum menuju ke lokasi yang dijadikan tempat mesum para pelaku, yakni di Villa Green Apple Garden Blok F-66, Jl. Mariwati Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan berinisial AAW (50), AR (21), DS (39), Us (34), serta seorang remaja berusia 17 tahun.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk minuman keras dan alat kontrasepsi. Para pelaku diketahui saling berkenalan melalui aplikasi khusus komunitas gay.
Untuk dapat mengakses aplikasi tersebut, pengguna diwajibkan mengisi data diri, seperti usia, kewarganegaraan, hingga berat badan.
Dari lima pelaku yang ditangkap, empat di antaranya berasal dari Cianjur, sementara satu lainnya berasal dari Bandung.
7. Pesta Gay di Kuningan (2020)
Pada tahun 2020 lalu, Tim Polda Metro Jayan juga menggerebek sebuah pesta gay di Jalan Setia Budi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam operasi ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengungkap bahwa komunitas pria penyuka sesama jenis ini menggunakan aplikasi chatting dan grup di media sosial sebagai sarana komunikasi.
Komunitas tersebut mengadakan pesta seks dengan kedok perayaan kemerdekaan, di mana para peserta diminta mengenakan masker berwarna merah putih sebagai dress code.
Banyaknya penemuan kasus penyuka sesama jenis masih menjadi perdebatan hingga sekarang. Pasalnya pendukung LGBTQ ( Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) menganggap hal ini termasuk Hak Asasi Manusia sementara pihak kontra menganggap bahwa hal ini adalah penyimpangan sosial.
Indonesia menganggap LGBT sebagai penyimpangan seksual, tertulis dalam Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang krisis keluarga. Pada salah satu poin tertulis, “Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.”
Dalam hal ini tidak hanya Indonesia yang menolak adanya perilaku LGBT, terdapat negara yang turut mengharamkan perilaku ini di negaranya.
Negara-Negara dengan Hukuman Tegas terhadap LGBT
1. Arab Saudi
Arab Saudi dikenal dengan kebijakan hukumnya yang ketat, terutama terhadap tindakan yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama. Salah satu hukum yang diterapkan adalah larangan keras terhadap aktivitas LGBT.
Menurut situs resmi UNHCR, negara ini menetapkan hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam pernikahan sesama jenis atau aktivitas LGBT lainnya.
2. Nigeria
Nigeria menjadi salah satu negara yang secara tegas menolak segala bentuk aktivitas LGBT termasuk pernikahan sesama jenis.
Mereka yang kedapatan melangsungkan pernikahan sejenis dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 14 tahun, bahkan dalam beberapa kasus, hukuman mati.
3 Yaman
Yaman juga menerapkan sanksi berat terhadap komunitas LGBT. Kelompok milisi Houthi, yang menguasai sebagian wilayah negara tersebut, turut memperketat aturan mengenai isu ini.
Bahkan, dalam sebuah peristiwa, otoritas Houthi menahan 35 orang yang diduga mempromosikan aktivitas LGBT. Dari jumlah tersebut, 13 orang divonis hukuman mati dan dieksekusi di depan umum.
4 Iran
Iran termasuk negara di Timur Tengah yang menerapkan kebijakan keras terhadap LGBT. Hukum syariat Islam yang berlaku di negara ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindak aktivitas LGBT.
Salah satu kasus yang menarik perhatian dunia adalah hukuman mati terhadap dua aktivis yang memperjuangkan hak pernikahan sesama jenis. Kasus ini dilaporkan oleh Iran Internasional dan mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Berbeda dengan negara-negara di atas, Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur perilaku LGBT. Meski demikian, perdebatan mengenai isu ini masih terus berlangsung di tengah masyarakat.
Penulis: Rafika Pungki Wilujeng
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya