Daerah  

Peredaran Arak Ilegal Terungkap di Pucanglaban, Polisi Amankan Dua Pelaku

Peredaran Arak Ilegal Terungkap di Pucanglaban, Polisi Amankan Dua Pelaku
Pelaku VAVW (32) dan AAD (23) saat diringkus petugas Polsek Pucanglaban beserta barang bukti 10 botol miras jenis arak bali (Humas Polres Tulungagung)

LINGKARWILIS.COM – Petugas Polsek Pucanglaban berhasil menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam peredaran minuman keras (Miras) ilegal. Dari kedua pelaku tersebut, polisi menyita puluhan botol miras jenis arak yang mereka distribusikan di wilayah Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa dua orang yang diamankan adalah VAVW (36) dan AAD (23), yang keduanya berasal dari Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Peredaran miras jenis arak ini terbongkar setelah Polsek Pucanglaban menerima laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran miras di kecamatan tersebut. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

“Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan peredaran miras jenis arak di wilayah Pucanglaban, sehingga kami segera melakukan penyelidikan,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (7/1/2024).

Satpol PP Kabupaten Kediri Amankan 10 Botol Miras di Dua Warung Eks Lokalisasi

Dalam proses penyelidikan, petugas akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang diduga mengedarkan miras jenis arak di Kecamatan Pucanglaban. Kemudian, pada Jumat (3/1/2025), petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang melakukan transaksi miras.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku yang sedang beraksi dan berhasil menangkap mereka setelah memastikan transaksi sedang berlangsung. Kedua pelaku pun ditangkap oleh polisi.

“Kami menangkap mereka saat mereka sedang melakukan transaksi peredaran miras dengan cara cash on delivery (COD),” jelasnya.

Saat ditangkap, kedua pelaku membawa 10 botol arak, yang terdiri dari satu botol arak Karangasem, dua botol arak Nursi Bali, dan tujuh botol arak Siyouku. Petugas juga menyita ponsel yang berisi bukti transaksi peredaran miras dan uang tunai hasil penjualan arak senilai Rp 200 ribu.

Nostalgia Nikmatnya Nasi Lodeh Mbok Semah, Kuliner Legendaris Khas Jombang yang Ada Sejak Tahun 80an

Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam peredaran arak tersebut, dengan AAD yang menyediakan modal untuk membeli arak, sementara VAVW bertugas mencari pembeli. Hasil penjualan pun dibagi antara keduanya.

“Mereka membeli (kulak) dari seseorang, dengan modal dari AAD, dan VAVW mencari pembeli. Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Pucanglaban untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *