BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Dari 21 titik usaha tambang pasir di wilayah hukum Polres Blitar Kota, hanya 5 lokasi yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. Sisanya berstatus ilegal dan menjadi perhatian aparat kepolisian.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan bahwa tambang pasir di wilayahnya tersebar di aliran lahar Gunung Kelud, khususnya di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, serta wilayah Ponggok, Kabupaten Blitar.
“Dari hasil pendataan, hanya 5 titik yang mengantongi izin resmi. Kami terus mengimbau para pelaku usaha tambang agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Baca juga : Normalisasi dan Perbaikan Tanggul Sungai di Pranggang, Kediri, Dipercepat Usai Banjir Bandang
Polres Blitar Kota rutin melakukan patroli dan menutup tambang pasir ilegal, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. AKBP Titus menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
“Penambangan pasir memiliki aturan dan wilayah yang diperbolehkan. Tidak bisa sembarangan, karena jika dibiarkan, tambang ilegal dapat merusak lingkungan,” jelasnya.
Dampak dari tambang ilegal sudah mulai terlihat, seperti kerusakan sistem irigasi sawah warga. Bahkan, aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan konflik sosial dan risiko kecelakaan kerja, seperti kasus penambang yang tertimbun longsor.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong para penambang untuk mengurus izin resmi. Namun, ia juga menekankan bahwa kewenangan pemberian izin tambang bukan berada di tangan kepolisian, melainkan instansi terkait.
“Kami akan tetap melakukan patroli dan pengawasan sebagai bagian dari tugas kami untuk menjaga ketertiban serta mencegah dampak negatif dari tambang ilegal,” pungkasnya.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin