Daerah  

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Malang, Pengakuannya Bikin Geram!

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Malang, Pengakuannya Bikin Geram!
Sumardi (42) warga Jalan Villa Puncak Tidar Desa Kalisongo Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota.(Arief/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Sumardi (42) warga Jalan Villa Puncak Tidar di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota akibat kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial P (12).

Aksi opencabulaan terhadap anak tiri dilakukannya di dalam kamar rumah kontrakan yang ia huni bersama ibu korban di Jalan Hamid Rusdi Timur, Gang 7, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengungkapkan pelaku ditangkap setelah unit PPA menerima laporan dari anak tiri tersebut yang didampingi ibunya pada hari Senin, 15 Juli lalu.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban, ibunya, dan juga tetangga. Korban kemudian dibawa ke RSSA untuk menjalani visum.

Bacawali-Bacawawali Blitar Jalani Tes Kesehatan di Malang, Ini Penjelasan KPU Setempat

Setelah polisi mendapatkan bukti yang cukup dari penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada pertengahan September 2024.

Menurut pengakuan ibu korban, tindakan pencabulan tersebut terjadi beberapa kali dalam seminggu antara 7 Juli hingga 10 Juli 2024. Korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada Sabtu, 12 Juli 2024.

Pelaku diketahui melakukan tindakan cabul dan persetubuhan ketika ibu kandung korban tidak berada di rumah. Ia mendekati korban dan mengatakan, “Papa pingin, mamamu tidak ada.”

Selanjutnya, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara korban, menggesekkan alat kelamin korban dengan tangan kanannya, serta mencium bibirnya dan menempelkan kemaluan pelaku ke alat kelamin korban.

Akibat tindakan pencabulan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *