Polisi Beberkan Peran Tiga Pelaku yang Tewaskan Bos Rental Mobil di Desa Sukolilo Pati 

Polisi Beberkan Peran Tiga Pelaku yang Tewaskan Bos Rental Mobil di Desa Sukolilo Pati
Polisi beberkan tiga pelaku warga desa Sukolilo Pati

LINGKARWILIS.COM – Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku warga desa Sukolilo, Pati, Jawa Tengah yang tewaskan bos rental mobil asal Jakarta. 

Melalui konferensi pers di Mapolresta Pati, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu membeberkan peran tiga pelaku pengeroyokan di Desa Sukolilo yang terjadi pada Kamis (6/6/2024). 

Kasus bermula saat korban yang berinisial BH bersama tiga rekannya SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang. 

Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil rental BH berada di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. 

Akhirnya dari Jakarta menuju Desa Sukolilo untuk mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan. Saat mengambil mobil, mereka dituduh sebagai maling oleh warga setempat hingga memicu amarah massa. 

Warga Desa Sukolilo Pati Keroyok Bos Rental Mobil Hingga Tewas Berujung Panas, Netizen Kaitkan dengan PKI!

“Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur,” Jelas Bayu.

Tiga orang yang kini menjadi tersangka diantaranya EN, seorang petani yang mengejar, menghadang, memukul, dan menginjak korban, BH. 

Tersangka kedua BC, juga seorang buruh tani, berperan serupa dengan EN dalam mengejar, menghadang, serta melakukan kekerasan terhadap korban. Sedangkan tersangka ketiga, berperan melindas korban menggunakan sepeda motor. 

“Tersangka ketiga, AG, seorang wiraswasta, bertindak dengan melindas korban menggunakan sepeda motor, mengenai lengan kanan, dada, hingga lengan kiri, serta turut memukul korban,” jelas Kombes Satake.

Bupati Kediri, Mas Dhito Fasilitasi Perizinan Pelaku UMKM di Desa Duwet

Setelah menerima laporan adanya kerusuhan di Desa Sukolilo, polisi segera turun ke lokasi kejadian dan mengevakuasi BH ke rumah sakit. Sayangnya, BH meninggal dunia pada malam harinya.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Kombes Satake menambahkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Dalam konferensi pers ini, Kabid Humas menekankan pentingnya tidak bertindak sendiri tanpa konfirmasi yang jelas, karena tindakan seperti ini dapat berakibat fatal dan membawa konsekuensi hukum yang serius. 

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *