LINGKARWILIS.COM – Setelah menetapkan Muhammad Arief Subhan (30), sopir bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kota Batu, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim melanjutkan proses penyelidikan.
Kombes Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan, dengan pemeriksaan saksi tambahan sebagai langkah lanjutan.
“Kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan beberapa saksi tambahan di antaranya adalah pemeriksaan saksi pemilik PO bus Shakindra Trans, atas inisial RB sudah datang,” katanya, Sabtu (11/01). Ia menambahkan, dengan berlanjutnya proses penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan ditetapkan.
Sopir Bus Pariwisata Sakhindra Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu
Penyelidikan lebih lanjut dapat mengungkap fakta baru yang memperkuat dugaan adanya pihak lain yang juga bertanggung jawab dalam kecelakaan ini. “Kami menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk yang dilakukan oleh dinas perhubungan,” tambahnya.
Selain itu, polisi bersama dinas perhubungan menemukan tiga bus lain yang tergabung dalam rombongan SMK TI Bali Global Badung dari PO yang sama, yang juga diketahui tidak layak jalan.
Beberapa kondisi yang ditemukan antara lain ban pecah-pecah, serta KIR dan STNK yang sudah mati. Terkait temuan tersebut, pihak berwenang langsung mengambil tindakan tegas, dengan memutuskan untuk tidak mengizinkan kendaraan tersebut beroperasi.