LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial HDK (45), warga Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan kawasan Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.
“Benar, tersangka kami amankan di lokasi saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba dengan pembeli,” ujar Ipda Hamzaid, Senin (19/5/2025).
Baca juga : Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri Diwarnai Ketegangan, Pedagang Minta Solusi Nyata
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di sekitar Kecamatan Lamongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bersama Kanit langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas mencurigai seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal. Saat digeledah, pria tersebut mengaku bernama HDK.
Petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,59 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di saku celana tersangka, terbungkus tisu dan dilapisi dengan isolasi hitam.
Baca juga : Kepala Kemenag Kabupaten Kediri Takziah ke Rumah CJH yang Meninggal di Tanah Suci
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
“Tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lanjutan,” jelas Hamzaid.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka membeli sabu untuk kemudian dijual kembali. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram ini.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin